blank
Guru SD berinisial Pri (membelakangi lensa), menjalani pemeriksaan kasus mencabuli siswanya sesama jenis selama dua tahun.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang Guru pria di Wonogiri, tega melakukan pencabulan sesama jenis terhadap siswanya di bawah umur, selama sekitar dua tahun.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Siswanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9), membenarkan, Satreskrim kini tengah melakukan penanganan kasusnya.

Tersangka, Guru Pria berinisial Pri (35), adalah pengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Sidoharjo, Wonogiri, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan kasusnya.

Status PNS

Guru Pri, lelaki kelahiran Surakarta 20 Februari 1986 ini, memiliki alamat di Jalan Bogasari, Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Yang bersangkutan berpendidikan S1 dan menjadi guru berstatus PNS, serta berdomisili di Dusun Sanggrahan, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Terungkap dalam pemeriksaan, perbuatan cabul sesama pria dia lakukan dengan siswanya, berinisial J (14). Itu berlangsung kurun waktu sekitar dua tahun.

Yakni dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018. Lokasi pencabulan, berlangsung di ruang sekolah SD Negeri 1 Tempursari, Sidoharjo, Wonogiri, tempat tersangka bertugas mengajar.

Perlindungan Anak

Juga berlangsung di domisilinya, yakni di rumah Dusun Sanggrahan Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.

Yang ancaman sanksi hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hal itu terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, atau tindak pidana orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin yang belum dewasa.

Bambang Pur