blank
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (7/9/2021). Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Polres Demak akhirnya meringkus oknum pengasuh pondok pesantren Tahfidz anak Darul Mustofa, Kabupaten Demak. Sat Reskrim Polres demak menetapkan menetapkannya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santrinya dan telah viral di media sosial.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 4 September 2021 lalu. Jajaran Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral tersebut, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk melakuan visum kepada santri tersebut.

”Dari hasil visum terdapat beberapa luka lebam pada santri, di antaranya di bagian perut, leher, kepala dan di punggung,” tutur AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (7/8/2021).

Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Demak terhadap pelaku, bahwa pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui dan membenarkan kekerasan yang telah dirinya lakukan terhadap para santri didiknya dan hal tersebut dilakukan secara spontanitas tanpa ada direncanakan sebelumnya.

”Dari hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, hasilnya kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Demak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Absa