blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang dukun MA (40) warga Kedaleman Kulin, Puring, Kebumen, Jawa Tengah tega mencabuli pasiennya hingga 19 kali. Atas perbuatannya korban hamil 5 bulan.

blank
JUMPA PERS – Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: nino moebi)

Tesangka MA mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang harus disembuhkan, dan untuk dapat menghilangkan penyakit tersebut, korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan MA.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan suami-istri.

“Tersangka mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini,” kata AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Kamis,(2/9/21).

Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Dukuh Karangcegak Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Atas laporan korban tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal pada hari Senin (30/8/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka.

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,” jelas AKBP Arie prasetya syafa’at

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Nino Moebi