blank
Bupati Eisti'anah memberikan pengarahan pada Tim Gabungan, sebelum melakukan operasi penertiban karaoke liar. Foto: dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID)– Penertiban sejumlah tempat karaoke liar yang ada di wilayah Kabupaten Demak, dilakukan sejumlah personel dari Forkopimda Demak, Sabtu (28/8/2021). Ada pun sasaran operasi dilakukan di Karaoke Dinasty, Karaoke Metro dan Gading Semi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam.

Dalam operasi itu, tim penertiban mengerahkan pasukan gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP. Barang bukti yang didapat berupa, puluhan botol miras dan peralatan karaoke.

Selain itu juga, sebanyak 45 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu karaoke, juga diwajibkan melakukan swab antigen. Hal ini dilakukan, untuk mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Demak yang masih berstatus Level 3.

BACA JUGA: Hindari Hoaks, Saring Dulu Sebelum Sharing

blank
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buono, bersama anggotanya saat operasi di salah satu ruang karaoke. Foto: dok/ist

Menurut Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buono, barang bukti dari kegiatan operasi selain puluhan botol miras, juga diamankan sejumlah peralatan karaoke.

”Dari hasil operasi itu, kita amankan puluhan botol miras dan peralatan karaoke. Selain itu, sebanyak 45 orang pemandu dan pengunjung, selanjutnya kita bawa ke Pendapa Kabupaten, untuk kita lakukan swab antigen,” kata Kapolres.

Unsur Forkopimda yang turut dalam operasi itu meliputi Bupati Demak Eisti’anah, Wabup Ali Muhsin Makhsun, Kapolres AKBP Budi Adhi Buono, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet, Kasdim 0716 Mayor Inf Supriyono, Kajari Demak Suhendra.

BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 di Kebumen 415, Total Meninggal 1.064 Orang

Sementara itu, sehubungan adanya audiensi sebelumnya, antara pemilik tempat karaoke dengan Bupati Demak serta Forkopimda, untuk merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, tidak dapat dipenuhi.

Bupati Eisti’anah sendiri secara tertulis, memberikan jawaban pada poin pertama, yang menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan revisi pada perda itu. Yang kedua, bupati menegaskan, untuk tetap menegakkan Perda Nomor 11 Yahun 2018 itu.

Rudy-Riyan