blank
Penyerahan lukisan dari Edy Sujatmiko kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi.

blank

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Seperti yang ditegaskan  Wakil Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN)   Supranawa Yusuf kepada SUARABARU.ID (25/8-2021), BKN sebagai  lembaga yang berwenang melakukan pembinaan manajemen ASN telah menyurati Bupati Jepara.

Surat tertanggal 24 Agustus 2021 tersebut berisi permintaan klarifikasi pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH

Untk menjami pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajeman ASN maka BKN sudah menyampaikan kepada  Bupati Jepara agar melaksanakan rekomendasi Ketua KASN tanggal  24 Juni 2021 serta memberikan klarifikasi terkait permasalahan pembebasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko   paling lambat 30 hari kalender.

Sementara sumber SUARABARU.ID di  BKN menjelaskan, sebelum ada klarifikasi, BKN masih tetap mengakui Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.

“Termasuk juga pelaksanaan kebijakan manajemen ASN  yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah, BKN akan menunda pemutakiran data yang bersangkutan,” ujarnya. Jika benar ada pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 pada tanggal 27/8-2021 lalu oleh Bupati  maka sangat disayangkan, sebab PLH Sekda tidak boleh melakukan kebijakan di bidang kepegawaian sebab ia bukan Pejabat yang Berwenang yang dijabat oleh Sekda.

Jika rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan upaya utuk menganulir keputusan Bupati Jepara, tambahnya.

Berdasarkann cacatan SUARABARU.ID, surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yag ditujukan kepada Bupati Jepara berisi Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Dalam rekomendasi tersebut  dijelaskan, berdasarkan analisis dokumen, klarifikasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelaggaran disiplin  berat. Disamping itu, kinerja yang bersangkutan juga baik dengan demikian tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatan.

Seentara Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan yang dihubungi SUARABARU.ID tanggal 26 Agustus 2021 menyatakan bahwa fihaknya belum menerima surat dari BKN.

Hadepe- ulil