blank
Asep Rojudin, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneia (PMII) Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pencopotan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH  oleh  Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos yang sebelumnya telah menilai kinerjanya baik, memiliki unsur politis hingga menimbulkan  kontroversi dan polemik. Sebab pembebasan sementara tersebut kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS  yang digunakan untuk mencopot sekda.

Analisis  tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indoneia (PMII) Jepara, Asep Rojudin terkait dengan sengkarut pencopotan Sekda Jepara pada tanggal 9 Agustus 2021 melalui SK Bupati No. No. 867 / 19 / 2021 yang ditandatangani oleh  Dian Kristiandi, S.Sos.

blank

Dalam peraturan pemerintah tersebut menurut Asep Rojudin, pembebasan sementara sekda harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas sangkaan disiplin berat yag dilanggar. “Lha ini sudah 13 hari dan tidak ada pemeriksaan. Artinya  SK Bupati No. No. 867 / 19 / 2021 ini cacat hukum dan patut diduga melanggar Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Asep Rojudin.

blank

“Asumsi yang kemudian timbul akhirnya adalah,  semacam   bersih-bersih  politik di lingkungan kerja politik untuk persiapan hajatan politik tahun 2024. Tujuan kami duga  agar tidak ada nama-nama lama di birokrasi yang menjadi penghambat, termasuk dalam pemanfaatan dana APBD 2021 Perubahan dan APBD 2022 untuk kepentingan politik. Ini juga yang melatar belakangi dikosongkannya jabatan Wakil Bupati,” ujar Asep Rojudin yang mengaku PMII  telah mengamati kasus ini cukup lama. DPRD harus cermat dalam pembahasan APBD bukan malah menjadi bagian dari permainan ini, pintanya.

blank

Karena itu dilakukan pembersihan pejabat-pejabat yang tidak mendukung langkah politik dengan cara apapun. “Setelah sejumlah OPD potensial diganti dengan orang-orangnya, target terakhir adalah Sekda. Sebab 6 bulan sebelum jabatan berakhir, atau November 2021  bupati tidak boleh lagi melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru,” ujar  Ketua Pengurus Cabang PMII Jepara, Asep Rojudin.

Harapan dan usulan kami, Bupati berani membuka metode penilaian tentang pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Sekda kepada masyrakat. “Sebagai warga Jepara kami berhak atas informasi itu. Berikan metode dan legal standing hukumnya atas itu secara rinci dan stop interfensi pesanan jabatan di lingkungan pemda” pinta Asep Rojudin.

blank

Seleksi berdasarkan pesanan

PMII Jepara juga menyoroti seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang selama ini dilakukan bupati. “Diduga ada intervensi bupati terhadap seleksi  dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya duduk dalam tim seleksi,” ujarnya

Tujuannya agar orang-orangnya lolos dalam seleksi dengan memberikan nilai tinggi. Akibatnya calon-calon pesanan bupati memiliki nilai yang selisihnya cukup jauh  dibandingkan dengan calon  yang lain. “Bahkan 3 orang tim penilai eksternal ini  nilainya nyaris sempurna,” ungkap Asep Rojudin.

blank

Informasi terakhir yang kami dapat, Komisi Aparatur Sipil Negara akhir Juli lalusudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Jepara untuk tidak lagi mengusulkan  dua orang pansel eksternal sebagai anggota seleksi Terbuka untuk masa 1 tahun kedepan. “Ini artinya, bisa saja hasil seleksi yang kini pejabatnya telah dilantik dinilai catat prosedur, cacat norma dan cacat hukum. Sebab dua pansel eksternal dinilai tidak kompeten dan tidak fair,” ujarnya.

blank

Menurut Asep Rojudin, Bupati harusnya  dewasa dan profesional dalam mengelola manajemen kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. “Seharusnya Bupati fokus kerja dan mencari solusi atas segala permasalahan di Jepara dengan memberdayakan semua perangkat birokrasi. Bukan malah bersih-bersih birokrat untuk mendukung langkah politiknya mengikuti kontestasi tahun 2024,” tegas Asep Rojudin.

Hadepe – ua – alvaros