blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang pedagang angkringan yang mangkal di Jalan A Yani Kota Tegal terjaring operasi PPKM Level 4 yang digelar jajaran Polres Tegal bersama tiga pilar Sabtu (19/8/2021).

Pedagang yang enggan disebut namanya sekira pukul 20.30 saat Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menghampiri mengaku kebingungan lantaran lapaknya baru digelar dan dagangan masih banyak.

“Ini saya baru buka satu setengah jam yang lalu pak. Nasi kucing, sate usus, sate telur puyuh dan juga gorengan masih banyak yang belum laku Pak,” kata penjual angkringan.

Mendengar keluhan tersebut Kapolres langsung meminta penjual angkringan untuk membungkus sejumlah makanan.

“Pedagang tadi mengatakan baru buka dan belum ada pembeli ya dengan alasan kemanusiaan kita bantu dengan membeli dagangan mereka. Minimal mereka pulang kantong tidak kosong, ada sesuatu yang dibawa untuk keluarga,” tutur Kapolres.

Disampaikan, masih dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Tegal, Jajaran Polres Tegal Kota dengan melibatkan empat Polsek yang ada masih terus berupaya mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan tidak melakukan kegiatan diatas pukul 20.00.

Dalam pelaksanaan operasi diseluruh penjuru Kota Tegal, masih ada satu, dua tempat-tempat yang masih belum mematuhi aturan.

Dengan kegiatan tersebut Kapolres berharap, di hari-hari kedepan untuk pedagang yang belum mematuhi aturan diminta segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Hal itu karena kita Kota Tegal masih dalam PPKM Level 4,” katanya.

Artinya Kota Tegal masih menghadapi permasalahan terkait dengan Covid-19 sehingga membutuhkan kerja sama dengan semua steak holder yang ada termasuk seluruh warga masyarakat Kota Tegal.

“Sepanjang PPKM Level 4 masih berlaku jajaran Polres Tegal Kota masih melaksanakan kegiatan operasi setiap hari dan setiap malam untuk memastikan bahwa kita dapat mengatasi dan menangani Covid-19 dengan baik,” ujarnya.

Tanpa adanya upaya kata Kapolres tidak bisa mencapai hasil yang maksimal. Karena itu kegiatan operasi akan tetap dilaksanakan bersama tigar pilar.

Bagi warga masyarakat masih membandel, Kaplores menegaskan petugas masih memberikan himbauan untuk mematuhi. Karena memang pelangaran-pelanggaran yang ada masih pada batas jam aturan. “Bagi yang ditemukan melebihi batas jam aturan kemudian tidak memakai masker atau timbul kerumunan akan dilakukan tindakan yang lebih keras, akan diberi peringatan nanti porsinya diserahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan seperti penertiban dan penutupan tempat usaha,” pungkasnya.

Sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga batas waktu pukul 20.00 WIB.

Nino Moebi