blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Tegal membekuk perampok pabrik garmen PT SAI di wilayah Warureja, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 24 Juli 2021 lalu. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (5/8) lalu.

Petugas menangkap para tersangka Muadi Susandi, Toni, Jaka dan Ahmad Suwutu, semuanya warga Cirebon, Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani, Slawi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam keterangannya Selasa (10/8/2021) menjelaskan, saat beraksi di PT SAI Warureja pelaku berjumlah lima orang. Mereka masuk ke area pabrik dengan cara memanjat tembok menggunakan tali sling.

Selanjutnya para pelaku menodong tiga sekuriti dengan senjata Air Softgun lalu menyekap ketiga korban dengan cara mengikat kaki dan tangan para korban menggunakan tali, serta menutup mulut dan wajah korban menggunakan lakban.

“Para pelaku membawa kabur kabel tembaga seharga sekitar Rp 100 juta dan mengambil uang di brangkas sebesar Rp 3.500.000,” kata AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat ekspos di Mako Polres Tegal.

Arie mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi akan beraksi di wilayah Kabupaten Tegal. Saat ditangkap para tersangka sedang mencari sasaran menggunakan mobil Avanza.

“Para tersangka ini akan beraksi lagi di Tegal. Namun tercium oleh anggota kami, sehingga dilakukan penyergapan di Jalan A Yani Slawi pada 5 Agustus 2021 lalu,” ungkap Arie.

Arie menambahkan, dalam pengembangan penyelidikan terungkap, selain di Kabupaten Tegal, para tersangka juga beraksi di Majalengka dan Cirebon, yakni di PLTU Kanci Cirebon.

“Para tersangka juga beraksi di Cirebon dan Majalengka. Modus dan sasaran sama, menggasak kabel tembaga,” ungkap Arie.

Selain meringkus empat tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah mobil Avanza yang dipakai untuk operasional, dua buah senjata Airsoft Gun, dua buah gunting besi, dua linggis, tali tambang, tali sling, obeng dan lakban.

Dalam aksinya, para tersangka berbagi tugas. Ada pelaku utama, ada yang bertugas sebagai pengawas, penyekap korban dan sopir kendaraan. Mereka selalu mengincar kabel tembaga karena mudah dijual.

“Kami sudah beraksi tiga kali, di Tegal dan Cirebon serta Majalengka. Yang kami cari kabel tembaga. Saya sudah pernah mendapat bagian Rp 1.500.000 dari hasil penjualan kabel tembaga,” kata tersangka Muadi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Nino Moebi