blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial N (31) warga Karawang Jawa Barat diamankan polisi. Pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban.

Sebelum diamankan, pelaku sempat babak belur karena dimasa. Beruntung beberapa menit kemudian petugas Polres Tegal Kota tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

blank
PELAKU – Pelaku curanmor babak belur dihajar masa, kini mendekam di sel Polres Tegal Kota. (foto: nino moebi)

 

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/07/2021) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kenanga, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Saat itu korban HB (25) warga, Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal tengah berkunjung ketempat tunanganya menggunakan sepeda motor diparkir di depan rumah. Sekira pukul 20.30 saat HB berbincang dengan tunangannya di ruang tamu tiba-tiba HB mendengar suara mencurigakan bunyi klotak-klotik.

Melihat keluar lampu motornya sudah menyala dan terlihat seorang laki-laki tak dikenal berdiri disamping motor. Saat itu korban HB keluar dan menghardik laki-laki tak dikenal ‘hei siapa kamu’ seketika pelaku melarikan diri. Melihat pelaku kabur, korban bersama warga sekitar mengejar hingga tertangkap.

Saat ditegur ‘siapa kamu’ oleh korban, sambung Kasat Reskrim, pelaku langsung berusaha melarikan diri dan dikejar oleh korban bersama warga sekitar.

“Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dipukuli oleh warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata AKP Syuaib di kantornya (30/7/2021).

Kepada penyidik pelaku mengakui mencuri sepeda motor bersama temannya yang saat ini masih diburu oleh petugas kepolisian. Pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal.

Barang bukti satu unit sepeda motor dan tiga buah kunci leter T diamankan petugas.

Pelaku dijerat pasal 53 KUHPidana jo pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Nino Moebi