blank
Foto: dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID)– Sejak maraknya aplikasi online berbasis digital dalam beberapa tahun terakhir, turut memberikan peluang menumbuhkan kreativitas dalam usaha, termasuk usaha jasa pinjaman online (pinjol).

Pinjol merupakan platform penyedia dana supercepat secara tunai, tanpa tatap muka untuk dipinjamkan kepada nasabah. Juga tanpa agunan dan rumitnya syarat administratif.

Ketua Forum Wartawan Online Demak (Forwonede), Wahib, MSi mengatakan, selain memunculkan peluang usaha, terkait dengan keamanan dan perlindungan terhadap nasabah, tentu keberadaan pinjol ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

BACA JUGA: Stock Darah PMI Kritis, Garnita Malahayati Adakan Donor Darah

”Dengan peran strategisnya, OJK berwenang melakukan tugas pengawasan terhadap fenomena pinjol, yang marak bertebaran di ruang-ruang privat, maupun ruang publik jagat maya,” kata Wahib dalam keterangannya, Senin (26/7/2021), di sela-sela persiapan Webinar Nasional.

Ada pun Webinar Nasional yang diadakan Forwonede ini, mengusung tema ‘Peluang dan Tantangan Pinjaman Online (Pinjol) dalam Menumbuhkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)’, yang utamanya berada di Jateng.

Wahib menambahkan, banyaknya penawaran dari pelaku jasa usaha pinjol, sedikit banyak telah mempengaruhi opini publik. Dengan iming-iming kemudahan dan fasilitas tertentu, masyarakat lantas tertarik untuk sekadar pinjam uang secara online. ”Istilah yang beken, pinjol beraksi penuh solusi tanpa basa basi. Kebutuhan keuangan nasabah seketika terpenuhi,”ujarnya.

BACA JUGA: BPBD Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa Magnitudo 6,5

Meski sudah ada pinjol yang terdaftar di OJK, imbuh dia, namun tetap masih banyak pinjol yang tanpa izin alias abal abal. Tentu, ini menjadi ancaman serius bagi para pelaku usaha kecil menengah.

Menurutnya, kerapkali pelaku usaha tidak mau tahu sejauhmana legalitas lembaga pinjol, yang dijadikan tumpuan peminjaman. Dampaknya, tidak sedikit yang masuk jerat pinjol ilegal. Jeratan pinjol ini cukup menjadi beban hidup masyarakat yang terdesak kebutuhan, dan kurang berhati hati.

Sebab, beban bunga yang tinggi atas pinjaman, longgarnya akses data nasabah, tenor yang tidak sesuai perjanjian awal, penagihan yang nir etis atau tanpa etika, kerap diabaikan nasabah.

BACA JUGA: Korea Selatan dan Korea Utara Pulihkan Jalur “Hotline”

”Yang penting dapat pinjaman dulu. Soal dampak bunga tinggi dipikirkan belakangan. Tentu ini persoalan serius yang dihadapi masyarakat,” imbuhnya.

Di satu sisi, lanjut dia, bagi pelaku usaha kecil menengah, mereka butuh ketenangan dalam mengembangkan usaha dengan adanya kemudahan pinjol itu. Namun di sisi lain, justru rawan terjerat “rentenir”online ilegal, yang sulit dipertanggungjawabkan di tengah gegap gempita kebutuhan masyarakat yang masif.

Wahib menambahkan, webinar soal pinjol ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya para pelaku usaha UMKM. Satu sisi usaha terbantu dengan pinjol, sisi lain pelaku usaha mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas peran serta pinjol dalam memudahkan usahanya itu.

BACA JUGA: 6.000 Orang Lebih Warga Desa Kalipucang Wetan Tunggu Vaksinasi

Dijadwalkan. webinar melalui zoom meeting ini digelar pada Rabu (28/7/2021) pukul 14.00 WIB. Untuk itu, peserta webinar dapat mengakses atau bergabung dalam join zoom meeting https://us05web.zoom.us/j/83417139004?pwd=R2t4Q3FFbHEwYlNnVlNGdGtWd0x3dz09. Meeting ID: 834 1713 9004. Passcode: forwonede.

Webinar ini dipandu DR Dyah Nugrahani Dosen Upgris dan Zayinul Fata, dengan menghadirkan langsung para narasumber berkompeten dalam bidangnya. Acara akan diawali dengan sambutan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Wimboh Santoso, yang kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speaker, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Beberapa pemateri yang akan ikut di antaranya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs H Fathan Subchi, Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santoso, Ketua DPW Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso dan Paguyuban Pedagang Mie Bakso (Apmiso-Papmiso) Jateng, Lasiman, serta Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud.

Riyan