blank
Kereta api jarak jauh. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, maksimal 2×24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Hak itu disampaikan Kahumas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro di Semarang, Senin (26/7/2021).

Disebutkan bahwa untuk pelanggan KA jarak jauh yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, yang disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Krisbiyantoro.

Sementara untuk perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

“Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Dikatakan bahwa KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ning