blank
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang sudah menindaklanjuti Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan penanganan Covid-19.

Terkait itu Wali Kota Muchamad Nur Azis telah menerbitkan Instruksi Walikota Magelang Nonor 1 Tahun 2021 tentang PPKM level 4.

‘’Sudah kami rapatkan untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Prinsipnya, kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat,’’ kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Joko Budiyono, kemarin.

Instruksi Wali Kota Magelang tersebut sebagai turunan aturan Inmendagri. Secara garis besar, tidak ada perbedaan signifikan antara PPKM darurat dengan PPKM Level 4.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Berikutnya, perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Sektor lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) juga belum diperbolehkan memfasilitasi makan di tempat (dine in).

Soal resepsi pernikahan juga sama. Selama PPKM Level 4, masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan.

Joko yang juga Sekda Kota Magelang menuturkan secara keseluruhan jalannya PPKM Darurat yang digelar 3-20 Juli 2021 berjalan dengan baik. Hanya saja, varian delta ini memang penularannya jauh lebih tinggi.

‘’Secara umum PPKM darurat di Kota Magelang berhasil dijalankan, terbukti dengan penurunan mobilitas masyarakat. Tapi karena memang varian delta ini penularannya lebih tinggi, sehingga faktanya banyak yang terpapar,’’ terangnya.

Terkait itu, dia meminta masyarakat untuk lebih berdisiplin lagi menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk juga mengurangi mobilitas.

‘’Jika tidak mendesak tetap di rumah saja. Kalaupun harus keluar, tolong terapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi,’’ pintanya.

 

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru untuk mengetatkan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat.

 

Terdapat dua level PPKM yaitu level 3 dan 4. Penetapan suatu daerah kabupaten/kota itu mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Covid-19 di sebuah wilayah.

 

Untuk level 4, adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

 

Sementara istilah PPKM level 3 artinya adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

 

Kota Magelang dan Kebumen menjadi daerah di eks-Karesidenan Kedu yang menerapkan PPKM Level 4. Ada 12 daerah lain di Jawa Tengah yang sama-sama menerapkan PPKM Level 4, antara lain Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Salatiga.

 

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.