blank
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta  tengah mengamankan dua pemuda penunggang sepedamotor yang kedapatan membawa obat terlarang dan ciu. (Dok/Polresta Ska)

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Dua pemuda warga Sukoharjo ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta. Dari IRA (20) dan BP (16), polisi juga menyita obat terlarang dan minuman keras (miras) tradisional.

Selain menangkap dua pemuda tersebut berikut narkoba dan miras, juga polisi juga menyita empat sepeda motor  menggunakan knalpot brong yang memunculkan suara bising.

“IRA (20) dan BP (16) ditangkap saat keduanya berboncengan sepedamotor dengan kecepatan tinggi  dan melaju di jalan  Mayor Sunaryo pada dini hari.  Di tempat terpisah tepatnya di jalan Brigjen Slamet Riyadi , Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta juga mengamankan empat  motor menggunakan knalpot brong,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo, S.Sos, Selasa (20/07).

Kompol Sutoyo menjelaskan, penangkapan terhadap IRA dan BP asal Sukoharjo terjadi ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah dan melintas di Jalan Mayor Sunaryo.

“Dalam kegiatan yang berlangsung dini hari, petugas melakukan pengejaran setelah  memergoki dua orang menunggang sepedamotor dengan kecepatan tinggi,” kata dia.

Ketika keduanya yakni IRA dan BP ditangkap, dari tangan keduanya berhasil ditemukan satu botol miras jenis ciu dan dua  butir obat terlarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung diamankan ke Mapolresta Surakarta.

Secara terpisah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta juga berhasil menjaring empat pengendara sepedamotor yang memakai knalpot brong. Mereka terjaring dalam razia di seputaran  kawasan jalan Slamet Riyadi.

“Motor dengan knalpot brong yang menimbulkan suara bising itu langsung diamankan petugas ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta. Polisi juga mengamankan IRA dan BP berikut barang bukti satu) Botol Air mineral ukuran 1500ml Berisi Ciu, dan dua Butir Pil Merk Alprazolam serta satu unit motor  Suzuki Satria F,” jelas Kasat Samapta.

Sementara itu Kapolesta  Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi mengatakan,  Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi  miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi, merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Pelaku akan ditindak dan kendaraan bermotor akan kami kandangkan” tandas Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji