blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat rilis pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur terancam kurungan 20 tahun penjara karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.

W (32) diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Aksi W tersebut terendus tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi dalam paket ysng diketahui dari Malaysia expedisi JKS.

Selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur, tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut yang diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” ujarnya di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7/2021).

Setelah petugas melakukan pengecekan, benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan di dalamnya 13 bungkus yang dikemas kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.

“Setelah kita buka, didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih. Setelah kita coba dengan alat tes dilapangan, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau sabu,” lanjutnya

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket.

“N melarikan diri, namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Rencananya bungkusan tersebut akan didistribusikan di wilayah Jawa dan Madura. “Kita berkomitmen bersama memberantas narkoba dalam bentuk apapun, karena narkoba adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai saat melewati proses profiling di bandara.

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana, oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00.

Ning