blank
Salah satu depo penjualan hewan kurban di Kota Magelang, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang sudah menyelesaikan pemeriksaan hewan kurban baik sapi, domba, maupun kambing menjelang Idul Adha. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah depo penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Magelang.

Kepala Disperpa, Eri Widyo Saptoko menerangkan,  pemeriksaan dilakukan oleh tim sebanyak 20 orang personel pada 12-16 Juli 2021. Pemeriksaan dengan mengambil secara sampling dalam satu wilayah 3 titik pemeriksaan.

‘’Pemeriksaan kesehatan hewan dilihat dari fisik, biasanya gigi, mata, badan dan lainnya. Kalau ditemukan hewan terlihat kurang sehat, kami minta pemilik depo untuk tidak menjualnya,’’ katanya, Senin (19/7).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan mayoritas hewan kurban yang dijual dalam kondisi baik, sehat dan layak disembelih. Setidaknya ada 22 depo penjualan hewan kurban yang membuka lapak di Kota Sejuta Bunga.

‘’Selain pemeriksaan hewan kurban, kami juga akan melakukan pengawasan pada saat penyembelihan hewan di hari tasriq, yakni 21, 22 dan 23 Juli. Termasuk melakukan pemeriksaan post mortem, seperti bagian jeroan, hati dan lainnya untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi. Pemeriksaan dilakukan secara sampling,’’ ujarnya.

Mengenai penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH), Eri menjelaskan, sudah ada puluhan sapi dan kambing yang siap disembelih di RPH. Sapi dan kambing ini berasal dari masjid-masjid di Kota Magelang.

‘’Jumlahnya bisa terus bertambah. Karena ada titipan hewan kurban dari sekolah-sekolah yang memang sesuai edaran wali kota agar dilakukan penyembelihan di RPH supaya tidak terjadi kerumunan,’’ terangnya.

Kasie Peternakan Disperpa Kota Magelang, Giyanto menambahkan, hasil pemeriksaan di depo penjualan hewan kurban dalam kondisi siap dipotong. Timnya memeriksa secara detail kondisi hewan kurban, sehingga dapat diketahui kondisinya.

‘’Mayoritas hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak disembelih. Untuk hewan yang tidak layak, kami minta pemilik depo untuk tidak menjualnya ke konsumen,’’ jelasnya.

 

 

Penulis : Prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono