blank
Ilustrasi - Hewan kurban. Antara

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Hari Idul Adha dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) guna mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Idul Adha itu kaitannya shalat dan penyembelihan hewan kurban, kalau penyembelihan itu serahkan saja pada RPH,” kata Ketua MUI Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Jumat (16/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa MUI pusat sudah menerbitkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha yang dilakukan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Kota Semarang Dapat Alokasi Vaksin TNI, Panglima TNI dan Kapolri Meninjau Jumat Esok

Sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 yang terjadi di Jateng, kata dia, perlu pengaturan dan pedoman pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha, baik shalat maupun kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Menurut Darodji, untuk keamanan bersama dan mencegah terjadinya kerumunan, maka penyembelihan hewan kurban diserahkan ke RPH setempat, khususnya untuk hewan kurban jenis sapi atau kerbau.

Setelah hewan kurban disembelih di RPH, dagingnya dipotong-potong per bagian itu dan diambil pengurus masjid atau kelompok masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi bagi Siswa SMP dan SMA di Semarang Sudah Dimulai

Darodji menyebut proses pembagian daging hewan kurban juga tidak perlu dilakukan di masjid, tapi cukup mendatangi rumah-rumah warga.

“Pembagian daging kurban itu misal akan dibagikan ke panti asuhan, tinggal dipanggil saja pengasuhnya. Yang lainnya tinggal dibagi mendatangi rumah-rumah, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ant-Claudia