blank
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, saat menandatangani kesepakatan, disaksikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg serta pengurus lainnya, di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, mengajak umat Islam, untuk melaksanakan Shalat Idul Adha (Shalat Id) 1442 H, di rumah masing-masing, secara berjamaah bersama dengan keluarga inti.

”Takbir Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng, Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, didampingi Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg dalam keterangannya, usai menandatangani kesepakatan tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Kamis (15/7/2021).

Penandatangan kesepakatan ini juga dilakukan Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg. Disaksikan Wakil Ketua Umum Prof Dr Ahmad Rofiq MA, para pengurus harian MUI, dan pengurus tiga masjid yaitu Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman.

BACA JUGA: Covid-19 di Kabupaten Magelang, Konfirmasi Baru 248 Orang

”Menyikapi lonjakan penyebaran varian baru covid-19 di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu kami mengajak umat Islam, menaati aturan itu dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kiai Fadlolan.

Mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI Jateng dalam arahannya, meminta panitia kurban harus memenuhi ketentuan dan persyaratannya. Antara lain pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

”Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar tempat itu, dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan kerumunan,” kata kiai alumnus Al-Azhar Mesir itu.

BACA JUGA: DPRD Setujui LPP APBD 2020, Ada 23 Catatan Badan Anggaran

Ditambahkan dia, panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban, wajib swab antigen terlebih dahulu dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield.

Syarat lainnya yaitu, dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan. Pendistribusian daging hewan kurban diantar oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

Petugas yang mendistribusikan daging kurban, wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

BACA JUGA: Langgar Ketentuan PPKM Darurat, Sembilan Pengemudi Mobil Diminta Putar Balik

”MUI juga telah mendorong pemerintah untuk lebih banyak memberikan santunan kepada masyarakat luas yang terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya, untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah.

Riyan