blank
Ilustrasi pengendara yang masuk wilayah Kota Purwodadi. Foto: dok/ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga diberlakukan di Kabupaten Grobogan.

Hal itu sesuai kesepakatan yang dilaksanakan antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan dengan Polres Grobogan, Rabu (14/7/2021).

Penerapan STRP ini merupakan tindak lanjut dari SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tertanggal 8 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut, keputusan yang diambil antara lain para pekerja yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan STRP. Bukti STRP yang ditunjukkan yakni berlaku tanggal 16-22 Juli 2021.

Dalam rapat ini, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini juga menjelaskan STRP ini juga berlaku bagi ASN-Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dengan kriteria kritikal pelayanan publik.

Semua OPD, kantor kecamatan, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta diminta menyiapkan STRP sesuai dengan format terlampir.

Kemudian, penandatangan STRP dimulai dari kepala OPD masing-masing dan dilegalisasi berurutan dari Disnakertrans Grobogan dan Polres Grobogan

Legalisasi STRP ini dilayani pada hari dan jam kerja mulai pukul 07.30-15.30 WIB. Guna mempercepat saat melewati pos penyekatan juga dapat menempelkan stiker di kendaraan, terutama pada roda 4, baik mobil dinas maupun pribadi.

Sekretaris Daerah Grobogan, Moh Soemarsono membenarkan adanya hasil rapat tentang penerapan STRP tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihaknya menjelaskan penerapan STRP tersebut berdasarkan hasil rapat di Polres Grobogan bersama instansi terkait yang dipimpin Kapolres AKBP Benny Setyowadi.

“Betul, hasil rapat di Polres seperti itu,” jelas Moh Soemarsono.

Meskipun Kabupaten Grobogan saat ini berada di zona orange, pihaknya menjelaskan saat ini belum pasti apakah Grobogan sudah dikeluarkan dari PPKM Darurat atau belum.

“Kita menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun jika nantinya keluar dari PPKM Darurat, kita tetap menerapkan PPKM Mikro yang pernah dilaksanakan sebelum PPKM Darurat untuk menekan agar perkembangan (kasus positif Covid-19) tetap terkendali,” ujar Soemarsono.

Soemarsono juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Meskipun penularan melandai, sewaktu-waktu bisa meledak lagi bila masyarakat abai terhadap prokes. Kemudian, menjelang Idul Adha, sudah ada edaran Kemenag, bahwa Idul Adha di rumah saja,” pungkasnya.

Hana Eswe