blank
Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto bersama Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi dan Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha saat meninjau salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto bersama Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi dan Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha meninjau pelaksanaan PPKM Darurat dan penyekatan di wilayah Kabupaten Semarang.

Bupati Semarang dalam paparannya menyebut bahwa perkembangan kasus aktif Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 21.887 kasus komulatif, aktif terkini 3.641, mempunyai gejala sebanyak 220, dan yang tidak bergejala 342 orang, dengan persentase kasus aktif 16,4%, rawat rumah sakit 1,01%, dan isolasi mandiri 15,63%, dengan total angka kesembuhan 80,44% dan kematian sebanyak 2,22%.

Berdasarkan data tersebut, perkembangan Covid di wilayah Kabupaten Semarang telah mengalami penurunan.

Sementara itu untuk penerima vaksin hingga 13 Juli 2021 tercatat ada 800.000 lebih, dan akan ada penambahan 6000 dosis vaksin untuk masyarakat yang belum divaksin.

Rudi menambahkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat harus benar-benar dipatuhi, sebab Kabupaten Semarang merupakan kota perlintasan orang maupun kendaraan.

Hal itu merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan. Menurutnya, hingga hari ini di wilayah Jateng terdapat 5 wilayah yang awalnya zona hitam telah mengalami perubahan menjadi zona merah, termasuk wilayah Kabupaten Semarang.

“TNI dan Polri akan selalu berdampingan dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 dengan memberikan bantuan seperti pembagian sembako yang akan direalisasikan ke desa-desa, supaya tepat sasaran kepada orang yang sakit maupun yang sangat membutuhkan,” terang Rudi.

Sementara itu Luthfi mengatakan, bahwa dalam pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai 16-22 Juli 2021 di 27 pintu exit tol akan ditutup, dan sebanyak 224 titik diberlakukan check point penyekatan menuju Jateng.

Hal ini untuk mengantisipasi mudik dan aktivitas lainnya terutama pada hari libur Sabtu dan Minggu.

“Kecuali mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial maupun kritikal, menggunakan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 15 -16 Tahun 2021,” terangnya.

Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Pangdam beserta Kapolda juga melaksanakan peninjauan ke perusahaan-perusahaan, serta salah satu rumah singgah isolasi terpusat penderita Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.

Ning