blank
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasatreskrim AKP Agustinus David. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus akhirnya menahan mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe berinisial HS. Tersangka ditahan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 dengan total Rp 1,8 Miliar.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasatreskrim AKP Agustinus David membenarkan penangkapan atas tersangka.

“Sudah kami tahan dan saat ini masih dalam proses pemberkasan,”kata Kasatreskrim, Senin (12/7).

Baca juga: Inilah Wajah Pelaku Begal yang Bacok Anggota Polres Kudus

Menurut Kasatreskrim, penahanan tersangka ini dilakukan setelah bukti-bukti yang terkumpul sudah mencukupi.

Termasuk hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

“Audit BPK sudah turun sehingga kami melakukan penahanan atas tersangka.Totalnya kerugian negara setelah dihitung mencapai Rp 1,8 miliar,”ujarnya.

Baca Juga: Pertanyakan Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Warga Lau Geruduk Mapolres Kudus

David menambahkan, pihaknya akan secepatnya memproses kasus tersebut. Jika proses pemberkasan sudah lengkap, tersangka akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi dana desa Lau bermula adanya laporan warga terkait proyek fiktif yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana desa.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga menyelewengkan dari beberapa proyek fiktif. Informasi dari warga, ada tahun 2018 ada enam titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan tapi tidak pernah ada pekerjaan fisiknya.

Sementara, pada tahun 2019, jumlah proyek yang fiktif ada sebanyak delapan titik.

“Rata-rata proyeknya adalah pembuatan jalan dan saluran air. Dana sudah dicairkan tapi hasil pekerjaannya sampai sekarang tidak ada,”kata Santosa, salah satu warga.

Warga menyebutkan kasus korupsi dana desa ini jelas merugikan masyarakat. Pasalnya, titik pekerjaan yang dananya dikorupsi hingga kini belum ada wujud fisiknya.

Padahal, pembangunan infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Dan akibat kasus tersebut, titik yang ada sudah tidak bisa dianggarkan lagi.

Tm-Ab