blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dilarang untuk keluar kota dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional tahun 2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, tertanggal 7 Juli 2021 Nomor 443 / 014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE disebutkan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan teriebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Sementara itu untuk pembatasan cuti, SE tersebut menyebutkan pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Tak hanya ASN, demikian juga Kepala Perangkat Daerah juga dilarang memberikan izin cuti bagi pegawainya.

“Pegawai ASN yang dikecualikan dalam mengambil cuti adalah mereka yang mengambil cuti karena melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Johardi seperti tertuang dalam SE tersebut.

Terkait dengan sanksi, hukuman disiplin akan dikenakan bagi Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE tersebut memerintahkan bagi Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Sekda Kota Tegal dan Kepala Bagian Organisasi melalui email: organisasi.tegalkota@gmail.com paling lambat pada 2 hari sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan yang sudah ditentukan.

Sedangkan larangan tersebut diberlakukan mulai dari tanggal SE diterbitkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Nino Moebi