blank
KONI JATENG dan FX Priyono, Bidang hukum KONI Jateng. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) Suara Merdeka edisi Rabu (7/7) menerbitkan berita berjudul “Plt Ketum KONI Diminta Persiapkan Musorprovlub”. Menanggapi berita tersebut KONI Jateng menilai sebagai tidak akurat dan tidak berimbang, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman yang salah, khususnya bagi anggota KONI Jateng dan para pelaku olahraga di provinsi ini.

Plt Ketua Umum KONI Jateng terpilih Bona Ventura Sulistiana tidak mau menanggapi secara pribadi. Sebab hal itu adalah masalah organisasi, sehingga dia menyerahkan kepada Bidang Hukum untuk mengkajinya.

‘’Secara pribadi, saya kan tidak berambisi jadi ketua. Namun karena ini amanat organisasi, maka saya bersedia menjalankan tugas Plt KONI Jateng. Mangga konfirmasi ke Bidang Hukum,’’ kata Bona.

Sementara itu, Bidang Hukum KONI Jateng di bawah ketua Prof FX Joko Priyono bersama Wakil Ketua Ismu Puruhito dan Ali Purnomo meluruskan pemahaman tersebut dengan mendasarkan pada  AD/ART KONI.

Mengenai pernyataan Ketua KONI Kabupaten Pekalongan Eko Ahmadi tentang pengurus KONI Jawa Tengah diminta mempersiapkan Musorprovlub sesuai AD/ART, Joko Priyono menjelaskan,  ‘’Berdasar pada Anggaran Dasar (AD) KONI Pasal Pasal 29:

  1. Musorprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI Provinsi, 2. Musorprovlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Provinsi KONI yang disetujui oleh minimal dua pertiga peserta sah Rapat Kerja Provinsi, 3. Musorprovlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari  paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan seterusnya.  Atas dasar tersebut, KONI Jawa Tengah tidak perlu melaksanakan  Musorprovlub.’’

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menjelaskan, masa bakti kepengurusan KONI Jateng 2017-2021 sudah melewati dari setengah periode. Dengan demikian, berdasar ART KONI Pasal 28 Ayat (4) disebutkan – apabila penggantian Ketua Umum (yang berhalangan tetap) sudah mencapai setengah atau lebih dari masa bakti kepengurusan, maka kepengurusan sudah dianggap 1 (satu) periode.

‘’Atas dasar tersebut, maka KONI Jateng selanjutnya akan melaksanakan Musorprov, bukan Musorprovlub,’’ paparnya.

Joko juga menegaskan, masa kerja seorang Plt Ketua Umum KONI adalah enam bulan dan tidak dapat diperpanjang, hal ini sesuai dengan ART Pasal 29 Ayat 3. ‘’Plt Ketua Umum KONI Jateng mempunyai waktu enam bulan sebelum melaksanakan Musorprov, terhitung sejak mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Plt Ketua Umum KONI Jawa Tengah dari Ketua Umum KONI Pusat,’’ jelasnya.

Mengenai ungkapan Eko Ahmadi tentang, “Jangan sampai nasib para atlet dan pelatih terabaikan lantaran ada mekanisme organisasi yang tidak dijalankan …. dan seterusnya, jika internalnya tidak segera tanggap maka yang menjadi korban adalah pelaku olahraga prestasi”, menurut Joko pernyataan tersebut tidak memiliki dasar.

‘’Bahwa tidak ada mekanisme organisasi yang tidak dijalankan. Internal pengurus KONI Jateng selama ini tanggap atas segala dinamika yang ada di lingkup KONI Jawa Tengah,’’ tandasnya.

Soal Plt Ketua Umum KONI tidak bisa menandatangani anggaran, Joko menyebut sebagai penyataan yang tidak tepat. Sesuai ART Pasal 29 Ayat 2, disebutkan tugas Pokok Pejabat Pelaksana Tugas adalah melaksanakan tugas-tugas rutin Ketua Umum. Salah satu tugas rutin Ketua Umum KONI adalah menandatangani anggaran, sehingga juga bisa dilakukan Plt Ketua Umum KONI.

‘’Plt Ketua Umum KONI Jawa Tengah mempunyai wewenang untuk menandatangani anggaran, namun tidak boleh mengubah alokasi anggaran yang telah dibuat sebelumnya oleh Ketua Umum KONI Jawa Tengah definitif.’’

***/rls