blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal adalah menjelaskan seberapa besar anggaran yang dimiliki untuk penanganan COVID-19 di Kota Tegal, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas.

“Jadi ada transparasi pengelolaan dan kebijakan didalam penganggaran itu sendiri. Hari ini DPRD Kota Tegal sudah mengetahui beberapa tindakan yang dilakukan dan Pemerintah Kota Tegal sudah mengeluarkan Surat Edaran PPKM Darurat sebagaimana pemerintah pusat menerapkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno alias Uyip di Kantornya, Rabu (7/7/2021).

Hanya saja ada kewenangan pengelolaan anggaran di daerah. Itulah yang kemudian perlu diketahui oleh masyarakat daerah.

“Kita ketahui yang namanya COVID-19 adalah sebagai bencana nasional. Tentunya kondisinya fluktuatif dan kewenangan penganggaran diberikan kepada daerah masing-masing dalam rangka pencegahan, penanganan dan penanggulangan,” kata Uyip.

Tiga hal tersebut menurut Uyip agar bisa disampaikan ke publik sehingga publik akan percaya terhadap himbauan dari pemerintah daerah. DPRD Kota Tegal ketika rapat dengan pemerintah daerah yakni Tim Gugus Tugas COVID-19 didapatkan bahwa realisasi anggaran baru sebesar 26 persen.

Dari 26 persen artinya sangat jauh, sementara saat ini sudah semester ke dua. Jika mau berbicara proporsional anggaran berdasarkan kalender tahunan maka seharusnya pencapaian anggaran sudah mencapai titik 50 persen anggaran.

“Artinya kerja pemerintah dalam upaya melakukan dan sangat lemah. Kalau seperti itu yang dirugikan adalah masyarakat,” ujar Uyip.

Yang seharusnya masyarakat lebih awal mendapatkan proteksi, bisa lebih awal mendapat perlindungan karena lambannya pemerintah, perlindungan itu tidak didapatkan.

Seharusnya dengan ketersediaan anggaran Rp 57 miliar yang ditempatkan untuk kegiatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), bisa lebih dioptimalkan. Apalagi kewenanganan penganggaran Covid-19 oleh pusat diserahkan ke pemerintah daerah.

Itu yang kemudian DPRD mengkritik kerja pemerintah Kota Tegal terkait dengan penanganan COVID-19 di Kota Tegal. “Kami menganggap pemerintah Kota Tegal sangat lambat meskipun kami DPRD punya harapan besar keterkaitan kinerja dari aparatur kesehatan terutama dari petugas medis,” katanya.

Tenaga medis, TNI-Polri saat ini sebagai ujung tombak, menjadi garda terdepan untuk bisa menciptakan ketertiban dan kedisiplinan kepada masyarakat.

Para garda terdepan itulah yang patut dilindungi dalam sisi penganggaran dan proteksinya.

Hari ini Uyip mengaku bahwa DPRD Kota Tegal masih sering mendapatkan keluhan bagaimana insentif di RSUD Kardinah yang belum terbayarkan dan bagaimana koordinasi TNI-Polri sebagai garda terdepan dengan anggaran yang tertatih-tatih. “Bahkan kita mengetahui ada laporan bahwa di surat edaran Wali Kota Tegal tidak termasuk anggaran Rp 50 miliar lebih tidak termasuk dalam anggaran untuk TNI-Polri,” ungkap Uyip.

TNI-Polri diberikan anggaran kepada dinasnya masing-masing. Nah ini yang menjadi masalah. Sementara TNI-Polri kita melihat sebagai garda terdepan sudah bekerja secara maksimal. Tinggal upaya dari pemerintah Kota Tegal.

“Saya berharap mari kita duduk bersama. Anggaran kalau memang kita lihat mana yang belum terlaksana, jika diperlukan Wali Kota bisa melakukan refocusing anggaran untuk menata ulang anggaran lagi. Sehingga anggaran yang kita miliki kita dayagunakan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat,” pungkas Uyip.

blank
Sekda Kota Tegal, Johardi.

Terpisah Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, terkait serapan anggaran yang masih rendah dikarenakan belum semua kegiatan dilaksanakan maksimal oleh OPD sebagai pengguna anggaran.

Sebagai contoh, ada anggaran di Satpol PP untuk operasi yustisi. Namun karena penjadwalan tidak setiap hari sehingga serapannya belum maksimal, termasuk kegiatan patroli bersama di tingkat kecamatan.

“Kemudian pembelian PCR di RSUD Kardinah masih dalam proses. Ada juga kegiatan di Dinas Sosial. Termasuk pos anggaran di Dinas Kesehatan,” katanya.
Nino Moebi