blank
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng saat sidak di salah satu apotek Kota Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan sidak ke toko obat (apotek) untuk memastikan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.

“Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan monitoring. Ada 11 jenis obat di apotek yang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Al-Qudusy kepada awak media di Semarang, Rabu (7/7/2021).

Selain mengecek harga jual, sidak dilakukan untuk memastikan pencegahan adanya tindakan dugaan penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani virus corona akhir-akhir ini.

“Polda Jateng sudah bergerak, kami himbau masyarakat tidak berspekulasi soal penimbunan. Jika hal itu terjadi, kami tidak segan menindak tegas pelakunya,” ujar Iqbal.

Dari hasil pengecekan langsung, pihaknya tidak menemukan adanya permainan harga dan indikasi penimbunan.

“Meskipun ada beberapa toko obat dan apotek memang tidak menjual jenis tertentu, dan ada juga yang persediaan stoknya sedang kosong,” imbuhnya.

Adapun ke-11 jenis obat yang dalam pengecekan antara lain, favipiravir 200 mg tablet, remdesivir 100 mg injeksi, oseltamivir 75 mg kapsul, intravenous imuglobulin 5% 50 ml infus, intravenous imuglobulin 10% 25 ml infus, intravenous imuglobulin 10% 50 ml Infus, invermectin 12 mg, tocilizumab 400 mg/ 20 ml Infus, tocilizumab 80 mg/ 4 ml infus, azithromycin 500 mg tablet kosong atau obat sejenis zitrolic harga Rp. 5000,- atau  Rp. 14.000,- tergantung merk dan azithromycin 500 mg infus.

Ning