blank

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mulai besok (3/7) hingga 20 Juli 2021, Pemkot Magelang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasar itu Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Tingkat Kota Magelang.

Azis menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir.

Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena, masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

‘’Ini yang menentukan pusat, kita mengikuti saja. Mungkin karena jumlah penduduknya sedikit, tapi angka kejadian banyak. Mudah-mudahan PPKM Darurat ini Kota Magelang bisa turun level, jadi level 2, sehingga bisa terjadi relaksasi. Kita tunggu sampai 20 Juli 2021,’’ tuturnya ditemui usai Rapat Koordinasi PPKM Darurat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan jajaran Pemkot Magelang di Aula Adipura Kencana, Jumat (2/07).

Selama PPKM Darurat, lanjut Azis, sejumlah ketentuan wajib dijalankan. Antara lain toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih daru 50 persen.

blank

Wali Kota Muchamad Nur Azis memimpin Rakor PPKM Darurat Kota Magelang, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)‘’Toko kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00. Sementara apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam,’’ katanya.

Dalam aturan ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.

‘’PKL boleh (buka) tapi tidak boleh makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away,’’ terangnya.

Berikutnya tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

‘’Untuk pengawasannya kita berkoordinasi dengan Satpol PP, Polri dan TNI. Tapi memang harus step by step,” katanya.

Sekda Joko Budiyono menambahkan, edukasi kepada  masyarakat terus dilakukan meskipun masyarakat saat ini sudah mulai memahami. Ini berbeda dengan awal pandemi Covid-19 yang masih banyak perlawanan.

‘’Masyarakat sekarang sudah tahu, sadar tentang kondisi seperti ini, tidak seperti yang dulu. Kalau dulu masih ada perlawanan, penolakan, ketika ditertibkan terkait protokol kesehatan,’’ terang Joko.

Mantan Kepala Disperindag itu menyatakan, selama PPKM Darurat seluruh obyek wisata juga ditutup.

Dia mengingatkan camat/lurah/RT/RW untuk tegas memberlakukan lockdown lokal untuk RT/RW zona merah. Bahkan RT/RW yang statusnya zona orange/kuning juga perlu diterapkan untuk memutus rantai Covid-19.

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono