blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Presiden Jokowi akhirnya memutuskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)   Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal  3 – 20 Juli 2021. Ada 45 Kabupaten / Kota dengan nilai asesmen 4 dan  76 Kabupaten kota  dengan nilai asesmen 3  yang ditetapkan  harus menjalankan PPKM Darurat.

Jepara masuk kabupaten / kota dengan nilai asesmen 3 bersama 18 daerah lain di Jawa Tengah yaitu   Wonosobo, Wonogiri,  Kab. Tegal, Sragen, Kab. Semarang, Purbalingga, Pemalang, Ngawi, Kab. Pekalongan, Kab. Magelang, Kendal, , Karangayar,  Demak , Brebes, Boyolali,  Cilacap, Blora, Batang,  dan Banjarnegara.

Sementara kabupaten / kota di Jawa Tengah yang masuk PPKM Darurat dengan asesmen 4 adalah Sukoharjo,  Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten,  Kebumen, Grobogan dan Banyumas.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Ada sejumlah ketentuan yang harus  dilaksanakan, dantaranya 100% Work from Home untuk sektor non essential,  sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO),  dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO.

Untuk sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid- 19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Sementara Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sementara tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Demikian juga, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya).

Sedangkan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Deikian juga sekolah hanya dilakukan dengan pembelajaran onlie.

Untuk transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak  diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

HadepeD