blank
Jajaran Polsek Muntilan memberikan keterangan pers kasus penganiayaan, hari ini.

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polsek Muntilan, Polres Magelang, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan di tempat berbeda. Jajaran Polsek Muntilan memberikan keterangan pers hari ini, Kamis (24/6).

Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan pasca keluar Instruksi Kapolda Jateng kepada jajaran Polres dan Polsek untuk melakukan operasi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan Iptu Ryan Eka Cahya SIK MSi mengatakan, penganiayaan yang ditangani terjadi di dua tempat berbeda. Kasus pertama terjadi terhadap korban Yoga Pradana (20) warga Kecamatan Salam, pada 5 Mei 2020 di depan sebuah toko di Jalan Pemuda Muntilan masuk Desa Pucungrejo.

Kejadiannya pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 03.30 WIB. Korban Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang. Korban dikeroyok, pelakunya ada yang menggunakan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan alat berupa besi. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badannya.

Atas insiden itu Polsek Muntilan berhasil menangkap satu pelaku berinisial FSP. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kami kejar terus. Terbukti pada Jumat 18 Juni 2021, FSP berhasil kami tangkap di Jalan Kartini Muntilan,” jelas Iptu Ryan.

Dia menambahkan, kasus kedua terjadi pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di depan rental Play Station (PS) Dirtyplay Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Muntilan.

Dijelaskan, awalnya korban Mukhamad Rosyid (37) warga Keji, Muntilan, minum kopi di warung sebelah rental PS Dirty Play. Setelah selesai minum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya.

Di jalan ke luar terminal arah Plaza, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas miliknya. Hingga terjadilah kesalahpahaman. “Seketika itu laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi pun bergerak. Pada 17 Juni 2021 berhasil menangkap pelaku ESKW berikut barang bukti sebuah pedang. Penangkapan dilakukan di wilayah Muntilan.

Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan operasi dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya. Karena sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas premanisme dan pungli.

Eko Priyono