blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal bersama Satpol PP Kota Tegal akhirnya memperingatkan pengembang perumahan Alhamra Riverside untuk tidak melakukan kegiatan dengan memasang papan peringatan ancaman pidana.

blank
PERINGATAN – DPUPR dan Satpol PP Kota Tegal memasang papan peringatan di lokasi proyek perumahan yang dilaksanakan pengembang Alhamra Riverside Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal. (foto: nino moebi)

Pada papan peringatan tertera, Perda 1 Tahun 2021 pada pasal 86 Perda 1 Tahun 2021 tentang perizinan berbunyi sebagai berikut, sebagai pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, setiap orang wajib meiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Ancaman pidana, sesuai pasal 128 ayat 1, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sesuai pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pihak pengembang Alhamra Riverside, Djuanda saat minta tanggapannya setelah lokasi proyek dipasang papan peringatan mengaku memberhentikan kegiatan pengurugan yang sedang berlangsung.

“Kegiatan pengurugan berjalan sekitar 4 hari. Ya kami mengikuti saja apa yang disampaikan kita berhentikan kegiatan pengurugan,” kata Djuanda yang mengaku sebagai sales.

Sebelumnya kegiatan pengurugan proyek perumahan yang dilakukan oleh pengembang Alhamra Riverside di wilayah Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Kaligangsa, Kota Tegal di pertanyakan soal izin yang belum keluar tapi sudah melakukan kegiatan.

Persoalan izin dipertanyakan oleh Ketua RW 07 Kelurahan Kaligangsa, Andri Widiastoro dan Dedy Nurochman dari Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS RI).

Dedy menyebutkan, keluar masuk truk membawa urugan dari jalur pantura menuju lokasi tidak ada petugas yang mengawasi dan mengatur sangat membahayakan warga.

“Yang wajib dipenuhi pengembang seperti izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), izin pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin dari badan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin dampak lalulintas dan pengesahan site plan,” ungkap Dedy.

Camat Margadana, Kota Tegal, Cipto Darsono mengatakan, saat ada sosialisasi pihaknya berpesan kepada pengembang untuk proses pembangunan perumahan baru agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. “Saat itu saya pesan jangan ada pengurugan atau kegiatan sebelum izin keluar,” tutur Cipto Darsono.

Nino Moebi