blank
Satpol PP Kota Semarang bersama dinas terkait saat melakukan penyegelan di tempat Karaoke 3 Dewa, Argorejo-Sunan Kuning, Kalibanteng Kulon, Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha karaoke di kawasan Argorejo (Sunan Kuning), Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Senin (21/6/2021).

Hal itu dilakukan karena tempat usaha karaoke tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni melanggar jam operasional dan penggunaan masker.

Adapun tempat karaoke yang disegel sementara antara lain karaoke 3 Dewa, Seven dan NN Musik.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tiga tempat karaoke tersebut telah melanggar protokol kesehatan, dan melanggar jam operasional, sehingga Satpol PP Kota Semarang memberikan sanksi tegas kepada pengelola usaha karaoke tersebut.

Menurut Fajar, ada sekitar 179 tempat karoke sudah diberikan kebebasan melalui Paguyuban Karoke Argorejo (Pakar) untuk membuka usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada yang melanggar, Pakar mempersilahkan Satpol PP menindak. Saat itu, saya sampaikan untuk tertib Perwal. Ternyata 3 tempat itu tadi malam melanggar. Sudah di atas jam 22.00 WIB dan melanggar prokes, ” kata Fajar usai melakukan penyegelan tempat karaoke.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan kembali di kawasan Argorejo. “Kami cek kembali nanti malam, jika tetap buka kami akan tutup lagi. Saya kasihan tempat-tempat seperti ini, walaupun ada maksiat tetapi tetap mentaati Perwal. Aturan pak Wali dilanggar, kita akan tindak,” tandasnya.

“Tugas kami hanya menjalankan PPKM Makro dan Mikro bersama kecamatan, polisi, dan TNI. Jika ada yang meresahkan, kami siap melakukan tindakan tegas seperti penutupan,” ujarnya.

Disebutkan, Satpol PP Kota Semarang juga memberlakukan sanksi yang sama seperti penyegalan di sebuah swalayan Kota Semarang.

Menurutnya, jika di tempat karaoke sudah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, pihaknya akan mempersilahkan tempatnya untuk dibuka kembali.

“Nanti semua di sini harus menunjukkan hasil rapid test. Dan jika hasilnya negatif, silahkan dibuka. Kalau positif tidak diizinkan untuk dibuka,” kata Fajar.

Sementara itu Camat Semarang Barat, Heroe Soekandar mengatakan, berdasarkan hasil patroli gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan kecamatan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan terkait jam operasional.

“Tadi malam kesini, menemukan adanyan pelanggaran terutama waktu PPKM Mikro. Pada pukul 22.30 WIB, masih ada yang membuka karaoke disini. Bahkan, ada tempat yang gelap dan ternyata di dalam masih banyak yang melakukan aktivasi karaoke,” jelasnya.

Dengan ditemukannya pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah menegur dan menyampaikan kepada Kapolsek Semarang Barat, agar memberikan sanksi tegas.

“Tadi malam yang kita temukan, Seven, Tiga Dewa dan NN musik. Pelanggaran prokes kita temukan di dalam tempat karaoke, banyak pengunjung tidak menggunakan masker,” imbuhnya.

Tidak hanya di tempat karaoke saja, pihaknya juga setiap malam melakukan patroli di semua wilayah Kecamatan Semarang Barat. Dimulai dari tingkat kelurahan juga melakukan patroli terkait PPKM Mikro.

Ning