blank
Agustina Wilujeng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR, tertera sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Sebelumnya, jasa pendidikan tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS, MM menilai rencana pungutan PPN itu bertentangan dengan amanat UUD 1945, terutama Pasal 31 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya anggaran 20 persen dari APBN.

“Jika diberlakukan, ini akan memperburuk wajah pendidikan kita, dan menunjukkan negara melepaskan tanggungjawabnya. Amanat Pasal 31 UUD 1945 jelas, wajib 20% APBN untuk Pendidikan. Artinya, untuk penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah itu tengah ‘berbelanja’. Tapi, jika lalu menerapkan PPN, maka pendidikan menjadi sumber ‘pendapatan’ bagi pemerintah,” terangnya, dalam rilis yang diterima, Rabu (16/6/2021).

Agustina memahami skenario pemulihan ekonomi yang tengah ditempuh pemerintah dengan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit dan peningkatan rasio penerimaan pajak. Namun, pemerintah harus menyiramakan strategi itu agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 terutama kaitannya dengan PPN Pendidikan dan juga sembako.

“Strategi itu kan baik, agar terjadi percepatan pemulihan ekonomi. Maka dicari sumber pendapatan baru, terutama dari pajak. Namun, jangan sampai niatan yang bagus ini jadi pupus karena selain tidak sejalan dengan amanat UUD, juga kontraproduktif dengan situasi ekonomi masyarakat saat pandemi ini, yang justru menambah keresahan baru. Pemerintah sebaiknya segera membatalkan rencana pungutan pajak di sektor pendidikan ini,” tegas kandidat doktor dari Fakutas Ilmu Budaya (FIB) Undip itu.

Privatisasi Pendidikan

Lebih jauh Ketua Umum DPP IKA FIB Undip itu mengatakan jangan sampai kebijakan PPN ke sekolah itu membuat pemerintah dinilai mengomersialisasikan dan memprivatisasi Pendidikan, atau melepaskan tanggung jawabnya pada penyelenggaraan pendidikan yang merupakan hak rakyat.

“Jika pajak diterapkan, otomatis biaya sekolah akan kian mahal, kian tak terjangkau. Terjadi kapitalissi Pendidikan. Pemerataan kualitas dan akses warga akan pendidikan yang baik akan kian terbatas. Padahal itu tugas negara,” ingat Agustina, sembari menyitir UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Lalu pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Politikus dari PDI Perjuangan itu juga menilai pungutan PPN ke sektor pendidikan sebagai wujud keadilan dalam dunia usaha adalah argumentasi yang salah. Baginya, Lembaga Pendidikan swasta harus dilihat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 untuk pelaksanaan wajib belajar dan pemerataan Pendidikan.

“Jadi tidak pada tempatnya jika masyarakat yang berniat membantu, ikut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, justru dibebani dan menjadi objek pajak. Harusnya malah dipermudah dan dibantu,” tandasnya.

Agustina berharap, sebelum menjadi polemik yang berkepanjangan, pemerintah melalui Kemenkeu dapat duduk bersama DPR, terutama Komisi X, untuk menjelaskan berbagai hal terkait rencana pengenaan PPN ke sektor Pendidikan itu. Dia yakin akan ada persepektif baru yang tidak meresahkan dalam rencana PPN itu, jika sedari awal Komisi X dilibatkan.

Tim SB