blank
Memakai masker harus menjadi perilaku baru masyarakat agar tidak tertular dan menyebarkan virus corona

JEPARA (SUARABARU.ID) – Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Jepara akhirnya membuat Bupati Jepara bersama Dandim 0719 Jepara, Kapolres, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaaan Negeri  dan Kepala Kantor Kementerian Agama  membuat kesepakatan bersama tentang larangan pentas hiburan  saat Kabupaten Jepara berstatus merah pandemi Covid-19.

Dalam kesepakatan tertanggal 12 Juni 2021 tersebut diperintahkan kepada Petinggi dan Lurah  agar melarang warga masyarakat  menyelenggarakan  kegiatan hiburan, baik hiburan  dalam acara hajatan  ataupun hiburan dalam acara lainnya  dibulan Juni 2021.

blank

Sedangkan kepada Camat dan Forkopimcam  agar menegakkan protokol kesehatan diwilayah masing-masing.

Kesepakatan bersama ini dilakukan dengan memperhatian  jumlah kasus terkonfirmasi positif  Kabupaten Jepara pasca hari raya Idul fitri 1442 H Covid-19 yang meningkat tajam hingga status Jepara berubah menjadi zona merah serta dalam rangka menyelematkan warga agar tidak tertular.

Kesepakatan ini ditandatangi oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, Dandim 0719 Letkol Yudhi Tri Herlambang, Kapolres Jepara  AKBP Aris Tri Yunarko,  Kajari Jepara  Ayu Agung,  Ketua DPRD Haizul Ma’arif dan Kepala Kantor Kemenag Jepara  Muh Habib.

Hadepe/2sep