blank
Dandim Blora bersama Forkopimda Tanda Tangani Kesepakatan Bersama di Mapolres Blora. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Grafik lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam di beberapa daerah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Tiga hari yang lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut delapan daerah berstatus zona merah antara lain Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes dan Kabupaten Tegal.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Blora bersama jajaran Forkopimda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora, Dandim Blora, perwakilan Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Kepala Kemenag Blora, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora ini dilakukan dalam sebuah Apel Sinergitas di halaman Mapolres Blora, Jumat (11/06/2021).

Bupati Blora, H. Arief Rohman bertindak sebagai Inspektur Apel mengatakan harapannya agar Kabupaten Blora tidak menjadi zona merah dalam sebaran kasus Covid-19.

“Oleh karena itu, mulai hari ini, (11 Juni 2021), acara-acara seperti hajatan, sedekah bumi, dan acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” tegas Arief.

Pihaknya meminta agar kesepakatan ini diatur secara teknis oleh pihak-pihak terkait, yaitu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan. “Semua Satgas harus cermat terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

  1. Arief Rohman meminta kesadaran dan kesabaran dari seluruh masyarakat Blora untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Mencermati angka Covid-19 yang terus meningkat di Blora. Masih ada waktu bagi kita untuk menekan angka ini. Jangan sampai Blora menjadi zona merah,” tegas Bupati.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Arief Rohman menyatakan akan menindak tegas dengan pemberian sanksi bagi pelakunya.

“Satgas akan memberikan pembinaan dan menindak tegas terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Karena kesehatan masyarakat adalah yang utama,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Sekretaris Daerah (Sekda)

Blora, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Blora.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK menyampaikan bahwa Polres Blora bersama Kodim Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora. Khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 diwilayah Blora.

“Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim 0721/Blora. Dan kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Kita harapkan Covid-19 segera mereda,” tandas  Kapolres Blora.

Kudnadi