Tata Kelola Aset Daerah Didorong Dewan agar Lebih Baik
Prime Topic dialog parlemen Jateng mengangkat tema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng, Jumat (11/6/2021).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Salah satu cara mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan tata kelola aset yang baik, benar, dan menguntungkan. Banyak cara mengelola aset, termasuk di antaranya menggandeng pihak perguruan tinggi yang memiliki gudang ahli segala ilmu.

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat, menyampaikan soal tata kelola aset tersebut dalam dialog parlemen Prime Topic bertema Tata Kelola Aset Daerah di lobi Get’s Hotel Semarang, Jumat (11/6/2021) siang.

 

Turut hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut yaitu Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Adi Raharjo, dan Sekretaris Penasihat Akselerasi Kerja Sama FIS Unnes, Teguh Hadi Prayitno.

 

Menurut Fuad, tata kelola aset milik Pemprov Jateng hingga saat ini masih belum menunjukkan peningkatan yang positif dan tentunya perlu dioptimalkan yang diharapkan ke depan mampu memberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

blank
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat.

Tata kelola aset Pemprov Jateng, lanjut Fuad, masih kesulitan untuk menarik investor yang mau melakukan kerja sama pengembangan usaha, akibat terbentur dengan berbagai masalah peraturan dan beragam ketentuan birokrasi.

 

“Berbicara masalah tata kelola aset milik Pemprov Jateng tidak hanya pada jumlah barang, melainkan menyeluruh mulai dari fungsi sampai sarana dan prasarana pendukung. Perlu juga dilirik mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk mengoptimalkan aset,” kata Fuad.

 

Oleh karena itu, Fuad menegaskan, Komisi A DPRD Jateng sejak lama terus mendorong optimalisasi tata kelola aset daerah dan sangat berharap aset daerah bisa menjadi dorongan PAD selain dari sektor pajak lain yang selama ini jadi primadona pendapatan.

 

Seluruh aset daerah yang tersebar berupa lahan dan gedung bila dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi bagian dari sektor pendapatan. Tentunya pengelolaan aset harus dijalankan dengan penunjukan khusus pejabat yang menangani aset harus mempunyai SDM berkualitas.

 

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai sebaran aset di 35 kabupaten/kota dan banyak di antaranya terbengkalai dan bahkan bermasalah karena sengketa kepemilikan. Boleh dibilang tata kelola aset – aset tersebut masih belum optimal.

 

Menurut Fuad, bila aset – aset tersebut terdata secara baik dan pengampu yang menanganinya mumpuni, seperti penunjukan eselon II sebagai pengelola, bisa saja menyumbangkan angka PAD yang tidak sedikit selain dari sektor pajak.

 

“Pengelolaan pengembangan usaha aset harusnya dikerjasamakan, sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah. Bisa disewapinjamkan kepada pihak swasta, pihak ketiga atau bahkan perguruan tinggi,” kata politisi dari PKB itu.

Pendataan dan Pengelolaan Aset

Sementara, Teguh Hadi Prayitno dalam dialog tersebut menyoroti masalah tata kelola aset – aset milik Pemprov Jateng. Dirinya lebih jauh mengharapkan pola baru pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai masih kurang memuaskan.

 

Menurut Teguh, sudah saatnya kini pengelolaan aset daerah menggandeng akademisi perguruan tinggi, mulai dari pendataan sampai pengelolaan. Selain itu akses informasi kepemilikan aset-aset milik pemerintah provinsi juga dinilai kurang informatif, data – datanya cenderung sudah kedaluwarsa dan harus diperbaiki.

 

blank
Sekretaris Penasihat Akselerasi Kerja Sama FIS Unnes, Teguh Hadi Prayitno.

Dirinya menuturkan, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) pernah menyarankan agar 66% aset Pemprov Jateng yang belum bersertifikat segera disertifikatkan untuk menghindari terjadinya sengketa dan bisa dimanfaatkan lebih optimal.

 

“Sudah semestinya data – data aset yang ada tersajikan dengan baik dan lengkap termasuk spesifikasinya bila dalam bentuk gedung atau lahan. Jika aset – aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus,” katanya.

 

Teguh berpendapat, pelaksana tata kelola aset harus melakukan langkah inovatif menyikapi aset yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan pendapatan, bahkan perlu transparansi data aset yang bisa diakses publik.

 

Tata kelola aset bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, baik dengan pola business to business (B2B) atau social entrepreneur. Atau bisa dengan menggandeng perguruan tinggi, baik sebagai pendamping maupun dimanfaatkan sebagai pengabdian masyarakat.

 

“Contoh misalnya seperti aset berupa gedung yang tidak produktif bisa dijadikan social entrepreneur yang dimanfaatkan sebagai ruang pamer hasil produk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sehingga mampu memberikan konstribusi pendapatan,” katanya.

Pengelolaan Aset Mangkrak

Sementara itu, Adi Raharjo selaku Kabid Aset BPKAD Jateng mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pembaruan data – data informasi aset daerah melalui kanal internet. Pendataan aset saat ini terus dilakukan secara bertahap, mengingat banyak aset tersebar luas di 35 daerah, dan bahkan beberapa di antaranya terdapat di wilayah pelosok.

 

“Dalam mengelola aset daerah setidaknya ada tiga fungsi (3) yang dilakukan, yaitu difungsikan untuk penyelenggara negara atau OPD, difungsikan untuk pelayanan publik, atau difungsikan untuk pengembangan usaha untuk pendapatan daerah,” katanya.

 

Adi menjelaskan, dari data yang dimiliki BPKAD Jateng saat ini, total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng mencapai senilai Rp36,7 triliun yang terbagi untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan yang tersebar di 35 kabupaten/ kota.

 

Sedangkan untuk aset – aset yang mangkrak tercatat ada 91 unit, dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerja sama pemanfaatan, serta 37 unit aset yang akan dijadikan objek wisata.

 

blank
Kabid Aset Daerah BPKAD Jateng, Adi Raharjo.

“Beberapa aset – aset yang mangkrak di antaranya adalah 800 bidang tanah dan 16 gedung dengan kondisi terbengkalai, bahkan ada aset yang sertifikatnya masih belum jelas sehingga bermasalah,” katanya.

 

Adi menjelaskan, jika kemudian ada aset yang hilang maka sudah merugikan negara, karena kalau bicara tata kelola aset maka ada status pengelola atau pengguna. Jika aset itu digunakan OPD maka tidak mangkrak, atau jika ada aset untuk digunakan masyarakat, maka hal tersebut sangat memungkinkan walaupun tidak seluruhnya.

 

“Jadi aset – aset tersebut ada yang digunakan OPD untuk menunjang kinerjanya dan ada yang untuk masyarakat. Nantinya, ada kajian atau kerja sama dalam pengelolaannya. Kami sangat mengapresiasi dan terbantu bilamana perguruan tinggi ikut andil dalam proses pendataan dan pengelolaan agar semua aset bisa dimanfaatkan secara luas,” katanya. (adv)