blank
Wakapolres Kompol Aron Sebastian memberikan keterangan pers pencurian besi, hari ini. Foto: Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Diduga mencuri 179 besi tree grate proyek rehabilitasi jalan Kawasan Strategis Proyek Nasional (KSPN) Borobudur, tersangka BD (44) warga Desa Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian SIK MSi menjelaskan, lokasi pencurian di proyek rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Proyek Nasional Borobudur sepanjang Jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kejadian pencurian ini antara tanggal 23 Maret sampai 2 Juni 2021. Adapun korbannya

PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa. Kerugiannya Rp 152.150.000.

Dia yang didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan Armin SIK dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir SH menjelaskan, mulai 23 Maret 2021 sampai 2 Juni 2021, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan di  Kawasan Strategis Pariwisata Nasional kehilangan 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra Kecamatan Mungkid.

Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres  Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian tim menemukan potongan-potongan besi yang polanya mirip dengan besi tree grate yang dicuri, di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang. Kemudian tim melakukan pengecekan dan benar ditemukan potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.

Dari keterangan tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut. Selanjutnya tim dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BD di rumahnya dan menyita barang bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh tersangka untuk mencuri.

Tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi tiap kali mencuri. Kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi. Uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari

Polisi menyita potongan besi tree grate sebanyak 160 Kg (4 karung), sebuah motor Yamaha Mio Z warna putih silver, sebuah palu, sebuah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di  motor.

Wakapolrea mengimbau agar saling menjaga fasilitas publik, jangan dirusak atau dicuri. Karena untuk    kepentingan umum.  “Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar.

Apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian,” pintanya.

Eko Priyono