blank
Wakil Bupati Wonosobo M Albar ketika membuka Rakor POBL di Gedung Setda setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Melihat perkembangan kegiatan belanja yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Wonosobo yang masih sedikit, Wakil Bupati M Albar mendorong setiap perangkat daerah untuk segera melaksakan kegiatan kegiatan yang ada di masing masing perangkat daerah.

Saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Belanja langsung (POBL), Senin (7/6), di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda, M Albar menyampaikan garis besar perkembangan kegiatan belanja yang telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Anggaran belanja yang tersedia adalah sebesar Rp 1.967.746.230.449. Hingga 30 April 2021, telah terealisasi sebesar Rp 265.672.713.309 atau sebesar 13,5 persen,” terangnya.

Kemudian hingga 31 Mei 2021, realisasi belanja menjadi Rp 401.512.596. 062 atau sebesar 20,4 persen. Sehingga dapat terlihat bahwa dari bulan April ke Mei 2021, terdapat kenaikan realisasi belanja sebesar 6,9 persen.

Pada kesempatan itu, M Albar, juga menyampaikan sejauh mana tindaklanjut yang sudah ditempuh oleh masing-masing Perangkat Daerah, terkait perintah yang sudah diberikan pada rapat koordinasi sebelumnya.

“Kepala Bagian Hukum dan tim penyusun Peraturan Bupati Penjabaran APBD Kabupaten setelah refocusing, saya minta melaporkan sejauh mana proses penyusunan naskah peraturan tersebut,” pintanya.

Wabup juga minta dilaporkan pula jika terdapat kendala yang dapat diskusikan bersama pemecahannnya. Sehingga Peraturan Bupati (Perbup) dapat segera terbit sesuai target dan OPD dapat segera melaksanakan kegiatan.

Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda untuk melaporkan sejauh mana follow up terhadap Provinsi, terkait petunjuk dalam penyusunan Rencana Kerja Operasional (RKO), dan kapan RKO dapat mulai disusun.

Jangan Tertambat

blank
Peserta mengikuti Rakor POBl di Gedung Setda Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Saya dan Bupati harap pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan fisik, dalam melaksanakan Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur, sesuai tenggat waktu yang ditargetkan,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, sejauh mana proses pelaporan kepada Kementerian Keuangan, dan input di aplikasi OMSPAN, terkait pengalokasian dana DAK. Karena pelaporan maksimal dilakukan tanggal 21 juli 2021.

“Jangan sampai alokasi dana DAK tidak dapat ditransfer ke Kas Daerah dan dianggap hangus, karena keterlambatan pelaporan dan penginputan. Jangan sampai karena keterlambatan yang tidak diinginkan ini, pelaksanaan kegiatan fisik dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik terhambat,” tegasnya.

Wabup juga menyampaikan terkait perkembangan pengumuman RUP, yang tenggat waktunya adalah tanggal 29 Mei 2021.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat melaporkan, sudah mencapai berapa persenkah pengumuman pada SiRUP hingga tanggal 29 Mei 2021.

“Apakah OPD yang belum mengumumkan RUP pada rapat koordinasi lalu sudah menyelesaikan dan mengumumkan RUP,” katanya.

Sementara itu, Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo juga menyampaikan kepala semua perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti arahan dari Wakil Bupati.

“Meski dikejar waktu, saya yakin kepada semua perangkat daerah bisa melaksanakan. Dengan berkoordinasi antar perangkat daerah dan pihak pihak terkait, penyerapan anggaran bisa cepat terlaksana tanpa menyalahi atauran yang ada,” pungkas Sekda.

Muharno Zarka