blank
Pelaku saat memeragakan cara menelepon dengan suara perempuan. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Seorang pria bernama Mohammad Torikul Huda (26), melaporkan laki-laki berinisial AAS, warga Kabupaten Lampung, ke Mapolres Grobogan. Pelaporan itu dilakukan, lantaran AAS diduga telah melakukan penipuan terhadap korban, dengan modus mengaku sebagai perempuan bernama Nur Riski Aulia (25), warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Laporan korban berawal saat dia berkenalan dengan seorang yang mengaku bernama Nur Riski Aulia sebagai PNS, yang tinggal di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, pada pertengahan April 2021, lewat media sosial.

Cukup lama berkenalan dengan perempuan itu, korban akhirnya luluh saat Nur Riski mengaku ayahnya menderita sakit, dan butuh biaya yang cukup banyak. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp 6 juta.

BACA JUGA: Ombudsman Jateng Minta Kepala Daerah Cermat Tetapkan Kebijakan Saat Pandemi

Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan kabar dari orang itu, kalau ayahnya harus memasang ring jantung, dan membutuhkan biaya juga membayar hutang keluarganya. Yakin cintanya tidak main-main, korban langsung mentransfer uang dengan total mencapai Rp 504.767.000.

”Korban dijanjikan oleh Nur Riski Aulia untuk menjalin hubungan asmara yang serius yaitu menikah. Setelah itu korban terus dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan, yaitu untuk menebus obat, biaya operasi ayahnya yang sakit keras dan membayar hutang keluarganya. Hingga akhirnya korban mentransfer sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 504.767.000,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, di hadapan awak media, Senin (7/6/2021), saat gelar perkara.

Nur Riski Aulia sendiri berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu, dengan cara menggadaikan Skep PNS-nya di bank. Namun hingga hari yang ditentukan, tersangka tak kunjung membayar hutang yang sudah diberikan korban lewat transfer.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat menjelaskan kepada para awak media. Foto: hana eswe

BACA JUGA: Pemprov Jateng Siap Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah

Curiga atas sifat tersangka, akhirnya korban berusaha menemui alamat rumah korban di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Namun ternyata alamat yang tertera di KTP tidak ada yang bernama Nur Riski Aulia. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Grobogan.

”Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan melalui identifikasi nomor telepon yang dipergunakan untuk menghubungi korban, dan nomor rekening yang dipergunakan tersangka untuk menerima uang dari korban,” ujar AKBP Jury.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka. Rupanya tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial AAS, yang beralamat di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA: Polres Tetapkan Tersangka Tewasnya Seorang Santri

Tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara itu pun mengaku, telah melakukan penipuan terhadap korban. ”Saya berpura-pura menjadi wanita saat meminta uang,” ujar dia, sambil menirukan suara perempuan dalam aksinya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah KTP untuk sarana penipuan, satu buah buku tabungan BRI, satu ATM BRI, satu unit mobil Honda HRV BE 2219 MC beserta STNK dan BPKB, satu lembar kuitansi pembelian Honda HRV, satu lembar kuitansi pembelian aksesoris mobil, satu unit KLX beserta bukti pembayarannya, serta bukti pembayaran alat olahraga treadmill.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang jins, uang tunai Rp 1,6 juta dan empat buah HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Serta bukti transfer dengan total Rp 504.767.000,-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hana Eswe-Riyan