blank
Anggota masyarakat yang terkena operasi prokes, diminta menghadap petugas untuk menerima sanksi.(Foto:sb)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Pelanggar prokes di Kabupaten Tegal, Jateng, rata-rata laki-laki dengan rentan usia antara 20-39 tahun.

Kendati mereka sudah tahu wajib menggunakan masker saat ke luar rumah, namun sebagian orang mengaku lupa dan sebagian lagi karena malas menggunakan masker.

Hal itu diungkapkan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman, Minggu (06/06/2021).

Menurut Edi Supratman, meski angka kenaikan terkonfirmasi Covid-19 naik, warga Kabupaten Tegal masih banyak yang abai dengan prokes. Hal itu terungkap belasan orang yang tidak memakai masker terkena razia.

Mereka yang melanggar prokes memilih bayar denda saat terjaring oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi di depan GOR Trisanja, Slawi, Kabupaten Tegal.

Denda yang dibayarkan sebesar Rp 10 ribu setiap orang. Selain bayar denda, sebagian pelanggar juga ada yang memilih mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Nasional.

Razia penegakan protokol kesehatan (prokes) ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari 11 anggota Satpol PP Kabupaten Tegal, 6 anggota TNI, 10 anggota Polri, 2 anggota Dishub dan 2 anggota Kesbangpol.

Razia dilakukan dengan menghentikan kendaraan yang melintas di jalan depan GOR Trisanja Slawi. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung diminta menepi untuk mendapatkan sanksi.

“Ada 34 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Kami langsung memberikan sanksi,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman.

Dari jumlah tersebut, Edi merinci, 12 orang membayar denda, 18 orang mengucapkan teks Pancasila dan 6 orang menyayikan lagu nasional. Mereka dipersilakan untuk memilih sanksinya. Sementara untuk uang denda, langsung disetorkan ke kas daerah.

“Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal tinggi, disebabkan klaster pariwisata dan kerumunan. Operasi menyangkut Prokes ini kami lakukan untuk mengurangi lonjakan,” kata Edi.

Dia menambahkan, operasi prokes dilakukan secara rutin dengan lokasi berpindah-pindah. Terutama di wilayah zona merah, di antaranya Slawi, Margasari, Bojong dan wilayah lainnya. Untuk operasi di objek wisata dilakukan pada pagi dan malam hari. Sedangkan operasi pada sore hari dilakukan di jalan.

“Kami berharap dengan operasi prokes ini, masyarakat bisa semakin sadar untuk menggunakan masker. Protokol kesehatan itu mencakup, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak/menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak/urgen,” katanya.

Nino Moebi-mul