blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tim terpadu 3 Pilar penegakan Protokol Kesehatan (prokes) Kota Tegal, TNI (Kodim 0712/Tegal dan Lanal Tegal), Polres Tegal Kota dan Pemerintah Kota Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Obyek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Minggu (16/5/2021).

blank
PROKES – Tiga Pilar melaksanakan penegakan Prokes di OW PAI Kota Tegal. (foto: dok/ist)

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dalam apel menyampaikan, 3 pilar satgas penegakan Prokes pencegahan Covid-19 Kota Tegal ada di obyek wisata Pantai Alam Indah dengan tujuan selalu siap sedia untuk terus menerus memantau dan mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Letkol Inf Sutan Pandapotan mengatakan,
hari Minggu ini yang masih dalam suasana perayaan Idul Fitri, pengunjung OW PAI bisa mencapai 6000 orang, untuk itu dibuat pintu masuk sistem buka tutup. Hal itu mengantisipasi membludaknya jumlah pengunjung, selain itu jam operasional juga dibatasi dari pukul 06.00-15.00 WIB.

“Jangan sampai hanya karena mau menikmati pantai kemudian timbul klaster baru Covid-19. Petugas pos terpadu harus terus menerus berpatroli memberikan himbauan himbauan tentang Protokol Kesehatan supaya  pengunjung mematuhi 5 M,” tegas Dandim.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menambahkan, keselamatan dan  kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto) yang harus diamankan.

“Pengamanan bukan hanya di darat akan tetapi  kami dari tiga pilar juga pengaman di air bersama Polair dan Lanal Tegal. Kami menjaga bagaimana agar tidak terjadi Klaster baru Covid-19,” ungkap AKBP Rita.

Untuk perkembangan ekonomi maka OW PAI di masa pandemi tetap dibuka, namun ketika pengunjung sudah tidak sesuai dengan aturan Prokes maka, pintu didepan akan ditutup sambil didalam memberikan himbauan prokes dan mewajibkan pengunjung melaksanakan 5 M.

Sementara Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis mengungkapkan, Lanal tergabung juga dalam Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 dimana mempunyai kewajiban yang sama dalam unsur 3 Pilar dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tegal.

“Terlebih Lanal punya peran dominan di area perairan, maka sangat menghimbau kepada pengunjung untuk benar-benar mematuhi Prokes dan wajib menjalankan 5 M,” tegas Letkol Ridwan.

Turut dalam kegiatan, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis, Kasdim 0712/Tegal Mayor Cba Eko Budi Sardjono, Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto, Kadisporapar Kota Tegal Ir Cucuk Daryanto, Kadinkes Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari, Danramil jajaran Kodim 0712/Tegal wilayah Kota Tegal, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota AKP Suroyo, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur Aini Rosyidah, Kasatpolair Polres Tegal Kota AKP Faizal dan beberapa unsur terkait.
Nino Moebi