blank
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi. foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-Tim satgas covid-19 akan membubarkan  bila ada masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.  Tindakan tegas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka penularan covid-19.

“Bila masih ada warga yang melakukan takbir keliling, maka Tim Satgas covid-19 akan bertindak untuk membubarkannya. Hal itu juga pernah dilakukan pada malam tahun baru lalu,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di sela-sela mendampingi Bupati dan Forkompimda Temanggung saat meninjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran 2021, Sabtu ( 8/5).

Benny mengatakan, sebelumnya para perangkat desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung telah menyepakati tidak ada kegiatan takbir keliling. Melainkan, pelaksanaan takbir tersebut hanya dilakukan di masjid atau musala  yang ada di masing-masing desa atau kelurahan.

Menurutnya, Bupati Temanggung telah  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Pada surat edaran tersebut, mengatur berkaitan dengan Idul Fitri, mulai malam takbir, salat Idul Fitri hingga tradisi  silaturahmi.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan takbir keliling, melainkan cukup di masjid-masjid atau musala yang ada di desa atau kelurahan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat Kabupaten Temanggung tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat . Seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun, sehingga angka penularan covid-19 dapat ditekan.

Zona Hijau dan Kuning

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono mengatakan, dalam pelaksanaan takbir di masjid atau musala dengan jumlah jemaah yang terbatas jumlahnya.

Selain itu, pada pelaksanaan salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah Rukun Tetangga yang diatur dalam PPKM Mikro, yakni yang  berada di zonasi hijau dan kuning.

“Sedangkan,  masjid dan lapangan terbuka yang berada di zonasi oranye dan merah dilarang menyelenggarakan salat Idul Fitri,” tandasnya.

Ia menambahkan, penentuan zonasi dilakukan oleh satgas tingkat desa atau kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus covid-19 yang dilakukan di tingkat RT.

Yon-mul