blank

BREBES (SUARABARU.ID) – Ahli waris korban kecelakaan yang terjadi antara PO bus Haryanto bernomor polisi B 7215 VGA dengan PO bus Dedy Jaya bernomor polisi G 1476 VGA di ruas Tol Cipali Kilometer 76,200 arah Cirebon menuju Jakarta pada Rabu 5 Mei 2021, menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Dana Santunan tersebut diserahkan Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH beserta Kepala Kantor Jasa raharja Perwakilan Pekalongan dan Kepala Pelayanan Jasa Raharja Tegal kepada Ahli Waris Andi Andrianus Warga Desa Bulusari dan Ahli Waris Toha Warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba di rumah kediaman masing masing, Jumat (7/5).

Idza mengucapkan turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi dan berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan ketabahan.

Dan berharap dana santunan yang diterima tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Idza juga berpesan kepada keluarga korban agar dapat menjaga dan merawat serta memperhatikan anak-anak almarhum.

“jangan sampai setelah ditinggal ayahnya nasib anak-anaknya tidak terurus. Anak-anak korban harus bisa terus sekolah agar masa depannya cerah dan cita-citanya yang telah diimpikan bisa tercapai,” ujar Idza.

Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo juga menyampaikan turut berduka cita dan berdoa semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan mendapatkan tempat terindah di Sisi Allah SWT.

Sugeng mengatakan, PT Jasa Raharja memberikan dana santunan kepada ahli Waris sebesar Rp 50 juta dan dana tersebut diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris yang bersangkutan.

Dana santunan tersebut juga diberikan tanpa potongan serta seluruh prosesnya dilakukan oleh pihak Jasa Raharja sehingga tidak merepotkan keluarga korban atau ahli waris.

Perlu diketahui bersama bahwa Andi Andrianus Warga Desa Bulusari dan Toha Warga Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba yang merupakan Sopir dan Kondektur Bus Dedy Jaya menjadi Korban Kecelakaan di ruas Tol Cipali kilometer 76.200 arah Cirebon menuju Jakarta pada Rabu 5 Mei 2021.
Nino Moebi