blank
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis, (Bag Prokompim/Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Guna mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa ke arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan. Termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.

Hal itu disampaikan Wali Kota Muchamad Nur Azis saat memberikan klarifikasi terkait rasionalisasi sejumlah tenaga harian lepas (THL) di beberapa OPD Pemkot  Magelang, kemarin.

Dia menjelaskan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno didampingi kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani, serta anggota Komisi A, B maupun Komisi C.

Wali kota pada acara itu didampingi Sekda Joko Budiyono, Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana, Kepala Disnaker Gunadi Wirawan dan Kepala Bagian Hukum Maryanto.

‘’Saya memang memberikan kebijakan agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya intruksikan kepada beliau jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan,’’ terangnya.

Terjemahan kebijakan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh kepala OPD. Wali kota memastikan sebelum rasionalisasi dilakukan ada prosesnya, termasuk evaluasi kinerja.

‘’Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi,’’ ujarnya.

Dokter spesialis penyakit dalam itu menerangkan, dirinya ingin penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.

‘’Insya Allah saya tidak punya tendensi apa-apa, selain ingin Kota Magelang ini lebih baik, termasuk pekerja-pekerjanya, termasuk pelayan masyarakatnya dan termasuk saya juga,’’ tuturnya.

Dia juga mengajak para THL Pemkot Kota Magelang untuk meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sekda Joko Budiyono menjelaskan, THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD, sehingga status mereka bukan pegawai.

‘’Oleh karenanya, apabila kebijakan bapak wali kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan,’’ jelasnya.

Selain itu, wali kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD. Jadi apabila wali kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya.

‘’Dalam melakukan proses rasionalisasi tidak ada dikotomi wilayah asal dari kota maupun kabupaten,’’ tandasnya.

Joko menambahkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.

‘’Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi,’’ tegas Joko.

Sebelumnya, sebanyak 20 THL yang terkena rasionalisasi dari Satpol PP mengadu ke DPRD. Mereka diterima Ketua DPRD Budi Prayitno dan anggota DPRD.

Informasi lain, sejumlah OPD juga melakukan tindakan serupa. Salah satunya Dinas Pertanian Pangan yang memberhentikan 10 THL. Hal itu sesuai berita acara hasil evaluasi triwulan (Januari- Maret 2021) dan April 2021 terhadap THL pada 30 April 2021 .

Instansi berikutnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran, DPU, Disporapar dan Dikbud. Berapa THL yang diberhentikan belum mendapat informasi yang jelas.

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl)

Editor   : Doddy Ardjono