blank
KPP Pratama Magelang (dok_

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2020 sampai 3 Mei 2021 mencapai 88,22%  Sebanyak 674.069 SPT telah dilaporkan, dari target sebesar 764.038 SPT.

Jumlah SPT yang dilaporkan itu terdiri atas 42.490 SPT tahunan PPh badan, 62.453 SPT tahunan PPh orang pribadi nonkaryawan, dan 569.126 SPT PPh orang pribadi karyawan.

‘’Tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT tahunan badan tahun pajakTerima kasih kepada para wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,’’ kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Melalui rilis kemarin (5/5) Slamet menerangkan, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan tetap bisa melaporkannya. Atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

DIa optimis, capaian kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2020 akan tercapai sebelum akhir tahun. Di wilayah eks Karesidenan Kedu, capaian kepatuhan  SPT  tahunan tertinggi diraih KPP Pratama Magelang yang berhasil mengadministrasikan 59.344SPT  dari target sebesar 61.492 SPT, atau mencapai persentase 96,51%.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto optimis sisa target kepatuhan SPT Tahunan dapat segera dicapai.

‘’KPP Pratama Magelang sudah secara masif melakukan imbauan pelaporan SPT tahunan kepada wajib pajak, salah satunya dengan mengirimkan Whatsapp Blast kepada 54.886 wajib pajak terdaftar,’’ tuturnya.

Selain itu, KPP Pratama Magelang juga telah menyelenggarakan sosialisasi baik secara daring maupun luring kepada berbagai pihak. Antara lain Himpaudi, anggota KODIM 0705 Magelang, anggota Rindam IV Diponegoro.

Secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri atas 872.995 SPT badan dan 11.608.649 SPT orang pribadi.

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3%  dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT.

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menambahkan, capaian penerimaan Kanwil DJP Jateng II hingga 4 Mei 2021 berada di persentase 25,44% dari target penerimaan. Sebanyak 3,164 triliun rupiah baru berhasil dikumpulkan dari target sebesar 12,439 triliun.

Dia terus mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan  pemberi insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid 19.

 

Doddy Ardjono