blank
Barang bukti gula oplosan yang berhasil diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu sore (05/05/2021). Foto : Humas Polda Jateng. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)–  Peredaran alat rapid test antigen tak berizin terbongkar. Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran alat pendeteksi covid-19 tanpa izin  dengan nilai total sebesar Rp 2,8 miliar.

Dari pengakuan tersangka yang berinisial SPM (34), seorang karyawan PT SSP dengan barang bukti, berupa ratusan boks Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar.

Dari pengakuan tersangka, dalam satu minggu pelaku dapat menjual 300 sampai dengan 400 boks x Rp 100.000 dengan total nilai Rp 40.000.000.

Kalau dihitung per bulan  atau Rp 160.000.000 dan jika ditotal selama lima bulan jadi sebesar Rp 800.000.000pendapatan bersih. Untuk pendapatan kotor selama lima sebanyak Rp 2,8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Sudah kita sita 450 pak di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi covid-19 ini, ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah saat konferensi pers pengungkapan kasus di LobyiDitreskrimsus Polda Jateng, Rabu sore (05/05/2021).

Pada kesempatan itu, diungkap pula dua kasus lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan menjelang lebaran masyarakat. Yaitu kasus peredaran gula putih oplosan dan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.