blank
Kapolsek Ceper Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono (dua dari Kanan ) menunjukkan barang bukti gergaji besi danKasubag Humas Iptu Nahrowi(paling Kanan) memegang kabel hasil jarahan tersangka (Paling kiri) dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5). Foto: Bagus Adji 

KLATEN (SUARABARU.ID) – Seorang tersangka pencurian kabel telepon ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Klaten. Soneta Ingkar Basuki Wibowo (44) warga Ngawen, Klaten ditangkap di rumahnya berikut barang bukti kabel tembaga berbungkus karet sepanjang 400 meter.

Selain menyita barang bukti berupa bukti kabel udara jenis 100 pair sepanjang 400 meter, polisi juga menyita sebuah gergaji besi dan sebuah sepeda motor.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sekitar Rp 50 juta bagi PT Telkom. Tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (4/5)

Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi membeberkan, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka berlangsung 28 April 2021.

Sekitar pukul 01.00 dini hari tersangka mendatangi sebatang pohon di pinggir jalan Solo – Klaten, di Desa Mlese Kecamatan Ceper, Klaten.

Dia memanjat pohon dengan bererbekal sepotong gergaji besi. Dari atas pohon itu tersangka memotong kabel telepon milik PT Telkom. Potongan kabel sepanjang 400 meter itu pun  terjuntai ke tanah.

Oleh tersangka kabel sasaran dipotong menjadi tiga bagian dan digulung untuk selanjutnya dibawa pulang.

Sehari kemudian, tersangka didatangi petugas berpakaian preman di rumahnya untuk meminta keterangan. Saat itu petugas menemukan potongan kabel dalam posisi tergulung di kediaman tersangka.

Berdasarkan temuan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Polsek Ceper. “Kedatangan petugas ke kediaman tersangka  berlangsung setelah sebelumnya mendapatkan laporan kehilangan dari PT Telkom Indonesia Cabang Klaten,” kata Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono sembari menunjukkan barang bukti dan mengatakan tersangka berstatus residivis dalam perkara lain.

Survei Dulu

Masih dalam kesempatan sama tersangka Soneta Ingkar mengaku telah melakukan survei sebelum melakukan aksi pencurian.

Sehari sebelum melakukan aksi, dirinya melintas di lokasi tepatnya dekat Hotel Srikandi di Jalan Solo – Klaten  Desa Mlese Kecamatan Ceper dan melihat jaringan kabel  yang dekat dengan sebatang pohon.

Setelah melihat lokasi, timbul niatnya untuk mencuri kabel jaringan telepon itu. Sehari kemudian dirinya datang ke lokasi dengan naik sepeda motor dan menjalankan aksinya.

“Tindakan pencurian saya lakukan seorang diri”, tuturnya sembarui menambahkan dirinya pernah dihukum dalam perkara lain sekitar 15 tahun silam.

Bagus Adji