blank

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/261/430 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Waktu Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Magelang, Khudoifah menjelaskan, SE tersebut berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Dalam SE yang ditandangani Sekda Kota Magelang Joko Budiyono tanggal 13 April 2021 itu menerangkan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

‘’ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik maupun cuti pada 6-17 Mei 2021,’’ kata Khudoifah, di kantornya, Selasa (4/5).

Menurutnya, ASN boleh ke luar daerah pada rentang waktu tersebut dengan syarat sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Selain itu, ASN juga boleh ke luar daerah jika dalam keadaan terpaksa, dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari kepala OPD masing-masing.

‘’Kalau pun harus ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19,’’ terangnya.

Dia menambahkan, ASN perlu memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Lalu kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Disamping mudik, lanjut Khudoifah, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan/atau sakit dan alasan penting lainnya. Ini berlaku pula bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

‘’Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyarakat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018,’’ jelasnya.

Khudoifah juga menegaskan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidub bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam menerapkan prokes 5M dan 3 T.

Sekda Joko Budiyono meminta para Kepala OPD melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap ASN, dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini serta menerapkan prokes.

‘’Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 49/2018,’’ tegasnya.

Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan SE ini paling lambat 19 Mei 2021.

 

Penulis : prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono