blank
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Foto: Dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Melalui rilisnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pengungkapan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Dan TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, yang mana salah satunya harus ditembak mati.

Adapun peran dari tersangka yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Sedang delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,  FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan yakni, OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika Internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, dari pengungkapan barang haram tersebut setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Ning