blank
Kepala Kantor BPN Kota Semarang Ir Sigit Rahmawan Adi ST MM, menyerahkan sertifikat tanah wakaf seluas 93.735 meter persegi, yang dipakai MAJT, di Jalan Gajah Raya, Semarang, yang diterima Sekretaris BWI Provinsi Jateng, Drs H Moh Ahyani MSi. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Status tanah Masjid Raya Baiturrahman di Jalan Pandanaran 126, Simpanglima, Semarang, kini sudah jelas status kepemilikannya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Ir Sigit Rahmawan Adi ST MM, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi, di halaman masjid, Rabu (14/4/2021).

Dalam sertifikat wakaf itu tertera luas tanah 11.735 meter persegi. ‘’Alhamdulillah, terima kasih di Bulan Suci Ramadan yang mulia ini, kami mendapat kado istimewa dari Badan Pertanahan Nasional, berupa sertifikat wakaf yang sudah lama kami nanti-nantikan,” kata Kiai Ahmad Darodji terbata-bata, menahan rasa haru.

BACA JUGA: Ditawarkan ke Investor, Taman Bojana Segera Dibongkar

Di tempat yang sama, Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf seluas 93.735 meter persegi, yang dipakai Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), di Jalan Gajah Raya, Semarang. Sertifikat itu diterima Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jateng, Drs H Moh Ahyani MSi.

Ahyani yang juga Kepala Bidang Penamas Zawa Kanwil Kemenag Jateng itu mengakui, sebelum terbit sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, muncul banyak spekulasi dan kabar bohong alias hoaks.

”Ada yang bilang sertifikatnya hilang, Masjid Raya Baiturrahman sudah tidak layak berada di kawasan ekonomi bisnis Simpanglima Semarang. Namun dengan sertifikat wakaf ini, berarti kepemilikan tanah masjid ini sangat kuat, dan tidak bisa dijualbelikan dan dialihtangankan,” tegasnya.

BACA JUGA: Bekasi Hujan Es, Begini Penjelasan BMKG

Semantara itu, Kepala Kantor BPN Kota Semarang, Ir Sigit Rahmawan Adi ST MM menyampaikan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses pemberian sertifikat tanah yang diperuntukkan untuk wakaf tempat ibadah dan pendidikan.

Percepatan itu, kata Sigit, sesuai dengan program dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jateng, yang juga sejalan dengan target Pemerintah RI, lewat Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk target pemerintah sendiri, pada 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah didaftarkan untuk diterbitkan sertifikatnya.

BACA JUGA: Polres Sukoharjo Gelar Sertijab Kasat Reskrim

”Terkait sertifikat wakaf, Kanwil melakukan percepatan sertifikasi wakaf yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Hal ini terus kami dorong, supaya ke depan seluruh tanah yang diwakafkan di Kota Semarang, bisa seluruhnya bersertifikat,” terang Sigit.

Dia juga mendesak umat Islam di Kota Semarang, untuk membantu percepatan sertifikat Tanah Wakaf Bandha Masjid Agung Semarang. Beberapa sudah disertifikatkan wakaf, namun masih masih banyak belum bersertifikat.

Sigit mengakui, dulu proses sertifikat wakaf agak sulit, namun sejalan dengan program pemerintah sekarang ini, kepengurusannya sangat mudah. Asal tanah itu sudah digunakan masyarakat dan ada nadzir-nya bisa diproses sertifikat wakaf.

BACA JUGA: Jadi Korban Penganiayaan Seorang PNS Lapor ke Polisi

Sedangkan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jateng, Drs H Moh Ahyani MSi mengakui, banyak masjid, mushala dan tempat ibadah di Jateng yang statusnya belum jelas.

”Mumpung ada program pemerintah, kami ajak umat Islam yang mengelola masjid, mushala dan tempat ibadah yang belum bersertifikat wakaf, mari bersama-sama segera disertifikatkan,” imbuh Ahyani.

Hadir pada kesempatan itu, Pembina YPKPI Prof Dr Muhibbin, Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan pejabat Kementerian Agama Kota Semarang.

Riyan-Sol