blank
Petugas Sekretariat Pansel, Sumini (kiri), menyerahkan berkas administrasi pelamar Sekda Sukoharjo, kepada Ketua Pansel Anwar Hamdani (kanan).

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Empat pelamar Sekda Sukoharjo dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pekan depan, mereka dijadwalkan mengikuti tahapan uji kompentensi.

Kuartet pelamar yang lolos seleksi administrasi, pertama adalah Abdul Hari Widodo SIP, MSi, MH (Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Sukoharjo).

Kedua, Heru Indarjo SH, MHum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukoharjo. Ketiga, RM Suseno Wijayanto SH, MH, Kepala Badan Keuangan Daerah Sukoharjo).

Keempat, Widodo SH, MH (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sukoharjo).

Rapat Pleno
Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat (9/4), mengadakan rapat pleno untuk melakukan verifikasi.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Pansel Dr Anwar Hamdani, SE, SH, MH, MHum, di ruang Satya Graha Pemkab Sukoharjo.

”Setelah diteliti dan diverifikasi, semua peserta lolos persyaratan administrasi,” tegas Anwar Hamdani.

Berkaitan ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani SE, MM, menyatakan, tidak akan mencampuri proses seleksi Sekda. Sepenuhnya diserahkan kepada Pansel.

blank
Daftar nama empat pelamar Sekda Sukoharjo yang dinyatakan lolos administrasi.

Penegasan sama, juga disampaikan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa. Semua peserta seleksi, memperoleh peluang dan kesempatan yang sama.

Uji Kompentensi
Untuk tahapan lanjut, peserta seleksi Sekda akan mengikuti uji kompetensi Rabu dan Kamis Tanggal 14 dan 15 April 2021.

Uji Kompetensi bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Tuhana, selaku Ketua Team Leader uji kompetensi, menjelaskan, uji kompetensi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosio kultural.

Pansel bekerja dengan mengacu UU Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan MENPAN dan  Reformasi Birokrasi Nomor: 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Dalam melaksanakan seleksi, Pansel bekerja objektif, transparan, profesional dan akuntabel.

Bambang Pur