blank
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Sulistyo dan Kasubag Humas, AKP Ari Fajar S, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasi Operasi Antik 2021. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Selama pelaksanaan Operasi Antik 2021, Satuan Narkoba Polres Temanggung menjaring lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat terlarang

“Tersangka yang ditangkap selama pelaksanaan Operasi Antik 2021 yang berlangsung 15 Maret hingga 3 April lalu, merupakan kasus yang berbeda  dan ditangkap dalam waktu yang berbeda pula,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Kamis ( 8/4).

Benny mengatakan, dari lima tersangka yang ditangkap, petugas berhasil mengamankan 91,38 gram narkotika Golongan I jenis sabu.  Selain itu, juga mengamankan delapan butir Diazepam tablet 5  miligram.

Menurutnya, dari lima tersangka yang dibekuk, dua di antaranya merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Yakni, tersangka QM (43) warga Dusun Sangen,Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten  Temanggung.

“Satu tersangka lainnya yang statusnya sebagai pemakai yakni, ID (48 tahun), warga Kampung Jampiroso, Kelurahan Jampiroso, Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka ID ini, petugas juga mengamankan empat butir Diazepam tablet 5  miligram,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Bambang Sulistyo dan Kasubag Humas, AKP Ari Fajar S.

Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. Yakni PR(37), warga Lingkungan Banyutarung, Kelurahan Temanggung II, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, TGW (26) alamat Kampung Gemoh, Kelurahan Butuh, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.

Dan, seroang lainnya, AY (30) warga Dusun Ngencek, Desa Kalikuto, Kecamatan  Grabag, Kabupaten Magelang.

Kasat Narkoba, AKP Bambang Sulistyo menambahkan, selain berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika, petugas hingga saat ini juga masih memburu tiga pelaku lainnya.

Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian petugas tersebut yakni, S, SAE dan F.

“Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian tersebut berperan sebagai penjual kepada QM yakni S. Kemudian, SAE yang menjual sabu kepada PR dan F yang menjual ke  TGW,” katanya.

Bambang mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total100,88 gram. Dan, sabu terbanyak disita dari tangan tersangka AY dengan berat 83,03 gram, kemudian tersangka TGW seberat 14,71 gram.

“Sedangkan dari tersangka QM, petugas mengamankan sabu dengan berat 1,00 gram, PR (0,32 gram sabu dan empat butir Diazepam tablet 5 miligram,” imbuhnya. Yon