blank
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri(duduk di tengah) saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan berita di wilayah Kabupaten Kendal, di ruang kantor setempat.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan berita di wilayah Kabupaten Kendal, di ruang kantor setempat, Kamis(08/04/2021).

Jumpa pers ini dilakukan berkaitan dengan pelantikan 33 pejabat fungsional yang dilakukan hari Rabu(07/04/2021) kemarin di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

“Agar tidak menjadikan tanda tanya atau penasaran terhadap masyarakat khususnya Kendal bahkan luar Kendal, hal ini perlu diluruskan,”kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, yang memimpin jumpa pers ini.

Cicik mengatakan bahwa penggantian pejabat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, yang tidak boleh dilakukan adalah pejabat struktural meliputi pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, kemudian pejabat administrator dan pengawas.

Selain itu, yang tidak boleh dilakukan pengangkatan atau pun pelantikan adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan, memimpin satuan, atau unit kerja, meliputi kepala sekolah dan kepala Puskesmas.

“Yang kami lakukan kemarin, pelantikan berkaitan dengan pejabat fungsional, ini berdasarkan Permenpan nomor 42 tahun 218, bahwa ada ketentuan di pasal 13 bahwasannya, untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, paling lambat dilakukan bahwa batas maksimalnya adalah 6 Apri 2021,”papar Cicik.

Kemudian, kenapa perlu dilakukan pelantikan ini juga mendasarkan pada Kemenpan nomor 13 tahun 2019, bahwasannya, pada pasal 37 disampaikan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah dan janjinya.

“Jadi untuk pelantikan pejabat fungsional kemarin, sudah melalui proses yang panjang. Memang untuk para PNS yang ingin berkarya, dari pelaksana fungsional umum, kemudian pelaksana tertentu, itu bisa berjalan melalui Inpassing atau proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil(PNS) dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu,”terang Cicik

Menurut Cicik, bahw PNS fungsional ini telah mendaftar melalui aplikasi yang ada di BKPP dan itu sudah dibuka sejak tahun 2017 silam. Mereka yang berkarir telah mendaftar ke sana, dengan catatan mendapatkan ijin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) masing- masing.

Kemudian, lanjut Cicik, mereka telah lulus uji kompetensi yang mana disana ada penetapan kelulusannya, dari instansi pembina masing- masing.

“Jadi kemarin ada 33 pejabat fungsional itu, semuanya ada rekomendasi dari instansi pembina masing- masing. Misal dokter dan perawat, jadi pembinanya adalah dari kementerian kesehatan. Jadi semua yang kami lakukan kemarin adalah, berdasarkan regulasi yang ada. Kenapa kita melantik, dari sisi batasan waktu, sudah saatnya untuk dilantik yaitu tanggal 6 April 2021,”ujar Cicik.

Cicik mengaku, bahwa dengan adanya jumpa pers ini diharapkan bisa meluruskan anggapan bahwa pelantikan terhadap 33 pejabat fungsional tersebut tidak izin Mendagri, namun justru benar adanya karena sudah melalui proses panjang.Agung-mm